RADARDEPOK.COM-Pemerintah Kota Depok menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 700/6206/SJ tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, pihaknya langsung jalankan Rapat Koordinasi (Rakor) sebab sejalan dengan impian Depok yang ingin menciptakan generasi penerus yang hebat dan berkualitas.
“Sejalan dengan keinginan Depok yang menciptakan generasi hebat, jadi harus terhindar dari konsumsi makan dan minum yang dalam tanda kutip berbahaya,” jelasnya, Rabu (24/5).
Dirinya menjelaskan, saat ini pengawasan makanan dan obat di Kota Depok sudah berjalan dengan baik. Setiap perangkat daerah telah menjalankan pengawasan sesuai dengan tugasnya masing-masing.
“Alhamdulillah, sudah berjalan baik sesuai dengan tugasnya masing-masing. Dinas Kesehatan dengan tugasnya, Dinas Pertanian dengan bahan-bahan pertanian,ikan dan daging, Dinas Perdagangan dari sisi pemasarannya, ini sudah kita lakukan,” ungkapnya.
Pria yang kerap disapa SS itu mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Salah satu cara agar derajat kesehatan masyarakat bagus adalah dengan mengonsumsi makanan dan obat yang baik.
Baca Juga: Selama Berhaji Jemaah Dilarang Bawa Atribut Parpol, Menag: Fokus Beribadah Saja
“Kita berharap Kota Depok ke depan bisa mendeklarasikan sebagai kota aman pangan, baik makanan dan obat. Kita juga alhamdulillah sudah masuk enam besar kabupaten atau kota di Indonesia yang lolos untuk dilakukan verifikasi lapangan penilaian mandiri kabupaten atau kota pangan aman tahun 2023,” tutupnya. (ger)
Artikel Terkait
Sekda Depok Supian Suri : Lurah, Camat dan Kadis Tolong Berhenti Merokok
Sekda Depok Beri Pesan Buat Aparatur Cipayung
Sekda Kota Depok Jamin Kelestarian Petani Belimbing
Sekda Ajak ASN Hingga Warga Pecahkan Lebaran Depok
Sekda Depok Supian Suri Ajak Seniman Manfaatkan Sarana-Prasarana