Minggu, 21 Desember 2025

Innalillahi, Suami Istri Meninggal Berpelukan saat Kebakaran di Sukmajaya Depok

- Jumat, 25 Agustus 2023 | 01:37 WIB
PASANG : Aparat kepolisian saat memasang garis polisi pasca pemadaman api di Jalan Dadap Dalam II, RT 7/1, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kamis, (24/8). (EJAR RAMADHAN/RADAR DEPOK)
PASANG : Aparat kepolisian saat memasang garis polisi pasca pemadaman api di Jalan Dadap Dalam II, RT 7/1, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kamis, (24/8). (EJAR RAMADHAN/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Sepasang suami istri AN (25) dan AY (24) meninggal terbakar dalam peristiwa kebakaran di RT 7/1, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kamis (24/8) malam dini hari.

Tetangga korban, Ruli mengatakan, pasangan suami istri itu ditemukan dalam keadaan berpelukan saat proses evakuasi. "Sepertinya suaminya memeluk istrinya karena mau menolong istrinya," kata dia kepada Radar Depok.

Saat dievakuasi, jelas Ruli, keduanya sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka bakar. Namun, setengah tubuh AN diketahui masih utuh. Sedangkan, keadaan AY hampir tidak dapat dikenali.

Baca Juga: IBH : Pikiran Terbuka Mampu Majukan Sekolah di Depok, Begini Alasannya

Awalnya, sebut dia, AN sudah berhasil menyelamatkan diri dan membantu proses pemadaman. Tetapi, AN kembali masuk ke dalam rumah untuk menyelamatkan sang istri AY.
Sejak saat itu, sepasang suami istri terjebak dalam kobaran api.

"Suaminya sempat keluar dan bantu memadamkan api, tapi masuk lagi ke dalam untuk nyelamatin istrinya," beber Ruli.

Saat kejadian, kata Ruli, setidaknya ada 11 orang yang berada dalam rumah tersebut. Sembilan diantaranya berhasil menyelamatkan diri. "Ada 11 orang lebih, karena mereka itu kan keluarga besar," ujar dia.

Baca Juga: IQAir Rilis Polusi Depok Terburuk, Kemendagri Terbitkan Inmendagri untuk Jabodetabek

Dia menuturkan, kebakaran itu diduga akibat adanya konsleting listrik pada rumah tersebut.

"Kebakarannya itu sekitar Pukul 10.00 WIB, nah api berhasil dipadamkan pada Pukul 12.00 WIB malam," tandas Ruli.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X