utama

Polisi Panggil 16 Artis dan Selebgram Pemeran Film Asusila, Sekali Main Rp10 Juta–Rp15 Juta

Rabu, 13 September 2023 | 06:45 WIB
Jajaran Polda Metro Jaya memperlihatkan karya-karya Kelas Bintang dalam produksi film asusila. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

RADARDEPOK.COM – Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus rumah produksi film asusila di Jakarta Selatan. Setelah menetapkan lima orang tersangka, penyidik akan memanggil para pemain film dewasa itu.

’’Minggu ini semua pemeran pria dan wanita akan dipanggil untuk diperiksa di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus,’’ ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak kemarin.

Berdasar hasil penelusuran, ada 16 orang yang pernah bermain dalam film biru tersebut. Terdiri atas 5 pria dan 11 wanita. Sedangkan 1 perempuan berinisial SE sudah ditangkap. 

Baca Juga: Buka bukaan Tommy Soal Gurita Bisnisnya di Zaman Orde Baru, Ngaku tak Dibekingi Presiden Soeharto

’’Tersangka SE perannya sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran atau talent di film adegan dewasa itu,” jelasnya.

Selama sekitar setahun beroperasi, rumah produksi film porno itu telah menghasilkan 120 judul video. ’’Keuntungan yang diperoleh tersangka sekitar Rp 500 juta,’’ ungkap Ade.

Untuk menarik minat penonton, para tersangka menggunakan pemeran dari kalangan artis dan selebgram. Mereka mencari pemeran film tersebut melalui sindikat penyalur serta profiling calon pemeran melalui media sosial.

Baca Juga: PKPU Nomor 18 Tahun 2023, Dana Sumbangan Kampanye Capres Hanya Dibatasi Rp25 Miliar, Caleg?

Ade menyebut, antara pemeran dengan pembuat film tidak ada kontrak kerja. Namun, pemeran mendapatkan bayaran setiap pembuatan film selesai.

Rata-rata dibayar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per film. ’’Bayarannya bervariasi, sesuai dengan popularitas pemeran di masyarakat,’’ tuturnya.

Ade menegaskan, pihaknya telah memblokir website milik rumah produksi film dewasa itu. ’’Sudah kita minta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran,’’ katanya. Ditreskrimsus juga bakal memblokir nomor rekening rumah produksi tersebut. 

Baca Juga: Soal Anies-Cak Imin, Ketua DPD PKS Depok Imam Budi Hartono Fatsun Majelis Syuro

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2015 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik.

Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB