RADARDEPOK.COM - Bagi warga Kota Depok yang merasa bingung tentang cara perpanjang SIM mereka, inilah informasi terbaru yang dapat membantu Anda.
Jadwal SIM Keliling di Kota Depok pada hari Jumat, 22 September 2023, lengkap dengan syarat dan biaya perpanjangannya, dapat Anda temukan di sini.
Layanan SIM Keliling Depok pada tanggal tersebut hanya akan melayani permohonan perpanjangan SIM tipe A dan C yang masa berlakunya telah habis. Ini adalah kesempatan Anda untuk memastikan SIM Anda tetap valid tanpa harus repot pergi ke kantor polisi.
Baca Juga: Kejari Depok Periksa Lima Mantan Komisioner Bawaslu Depok, Usut Dugaan Korupsi Belasan Miliar
Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
Sebelum Anda memutuskan untuk datang ke lokasi SIM Keliling, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. KTP Asli dan Foto Kopi yang Masih Berlaku: Dokumen identitas adalah hal yang sangat penting. Pastikan KTP Anda masih berlaku dan siap untuk diperiksa.
2. Foto Kopi SIM Lama dan SIM Asli: Anda juga perlu membawa foto kopi SIM lama Anda dan SIM asli. Ini akan digunakan sebagai referensi dalam proses perpanjangan.
3. Bukti Cek Kesehatan: Pastikan Anda telah melakukan cek kesehatan yang diperlukan sesuai peraturan. Bukti cek kesehatan ini akan menjadi syarat wajib.
Baca Juga: Kemenag Lanjutkan Pengosongan Lahan UIII di Depok, Kuasa Hukum Sayangkan Isu Sengketa
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM Tipe A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM Tipe C: Rp75.000
Pastikan Anda membawa uang tunai dalam jumlah yang sesuai untuk proses perpanjangan.
Baca Juga: Dua Atlet Depok Berlaga di Asian Games 2023, Ayo Doakan!