utama

Pembayaran Tol Cijago Rp177 Miliar Masih Konsinyasi di Depok, Cek Nomor Bidang Disini!

Jumat, 22 September 2023 | 07:40 WIB
SIMBOLIS : Penyerahan konsinyasi yang dilakukan di Media Center Pengadilan Negeri Depok. (BPN DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Ganti kerugian pembangunan jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) dan Depok-Antasari (Desari) Kota Depok, mendekati rampung.

Kerja cepat yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok ini, dalam upaya mendukung percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). Hanya saja di lapangan masih terbentur dengan kendala masalah tanah : sengketa.

“Semua dalam proses, dan harus melalui prosedur yang benar. Bahkan, ada yang sudah dibayarkan untuk ganti kerugian Tol Cijago untuk beberapa bidang tanah, yang telah di konsinyiasi karena telah selesai persoalan hukum dan tercipta perdamaian antar pihak,” ungkap Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, kepada Harian Radar Depok, Kamis (21/9).

Baca Juga: Kejari Depok Periksa Lima Mantan Komisioner Bawaslu Depok, Usut Dugaan Korupsi Belasan Miliar

Indra menambahkan, perihal ganti kerugian yang memiliki persoalan sengketa/perkara, maka belum bisa dibayarkan.

Misalnya, masuk dalam ranah yang dipersengketakan kepemilikannya. Baik terkait alas hak, sampai ada yang menolak nilai ganti kerugian dengan alasan tertentu.

“Pastinya, BPN Kota Depok terus memberikan update informasi terbaru terkait konsinyasi ganti kerugian Tol Cijago. Ini sebagai bentuk keterbukaan publik, sehingga informasi yang disampaikan menjadi rujukan dan referensi masyarakat terkait perjalanan ganti kerugian Tol Cijago,” terang Indra Gunawan.

Baca Juga: Kemenag Lanjutkan Pengosongan Lahan UIII di Depok, Kuasa Hukum Sayangkan Isu Sengketa

Lebih lanjut, dari konsinyasi yang tercatat dalam Berita Acara (BA) penitipan yang disampaikan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ada yang sudah dibayarkan sesuai dengan Nomor Induk Bidang (NIB).

Beberapa di antaranya yakni NIB: 102, 99, 117 atas nama PT WWP dengan Nomor Perkara No. 234/Pdt.G/2022/PN. Dpk terhadap SHGB No. 476/Limo yang berdasarkan Girik C No. 108/Persil 44, S.III telah dibayarkan.

Nilai ganti kerugian atas PT WWP untuk NIB: 102 kurang lebih sekitar Rp6 miliar. NIB: 99 sekitar Rp240 juta, sementara NIB: 117 dengan nilai Rp40 miliar. Selanjutnya, NIB: 204, juga sudah dibayar pada Senin, 10 April 2023 sekitar Rp2 miliar.

Baca Juga: Dua Atlet Depok Berlaga di Asian Games 2023, Ayo Doakan!

Lalu, NIB: 563 sekitar Rp1,8 miliar dengan SHM No. 527/Limo sudah dibayar pada 26 Juli 2023. Objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian sempat dipersengketakan kepemilikannya dan sekarang telah selesai.

Berikutnya, NIB: 195 juga sudah dibayarkan pada Selasa, 5 September 2023, dengan SHM No. 781/Limo tercatat pada Putusan No. 239/Pdt.Bth/2020/PN Dpk dan Putusan No.23/Pdt.G/2021/PN Dpk Jo.1553K/Pdt/2021 dengan nilai kurang lebih Rp730 juta.

“Dengan demikian, yang sudah dititipkan oleh PPK kepada Pengadilan Negeri Kota Depok, tersisa 41 pihak yang berhak. Ditotal, data BA dan nilai konsinyasi yang telah ditetapkan senilai Rp 177.860.229.381,” ungkap Indra Gunawan.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB