RADARDEPOK.COM - Bagi pengguna kendaraan di Kota Depok yang perlu memperpanjang SIM A atau C mereka, jangan lewatkan jadwal SIM keliling hari ini, Sabtu, 23 September 2023.
Layanan ini akan membantu Anda mendapatkan SIM baru tanpa harus berkunjung ke kantor polisi. Berikut informasi penting yang perlu Anda ketahui:
Syarat-syarat Perpanjangan SIM:
Baca Juga: Pembayaran Tol Cijago Rp177 Miliar Masih Konsinyasi di Depok, Cek Nomor Bidang Disini!
Untuk melakukan perpanjangan SIM, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut:
1. KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
Biaya Perpanjangan SIM:
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebagai berikut:
- Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Sukses Implementasikan KTR, Begini Kata Sekda Depok Supian Suri
Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini:
1. Pos Lantas Bambu Kuning - Layanan dimulai pukul 07:00 hingga 12:00 WIB.
2. Margo City - Layanan dimulai pukul 07:00 hingga 12:00 WIB.
Pendaftaran perpanjangan SIM keliling Depok hanya berlangsung pada jam yang telah ditentukan, yaitu mulai pukul 07:00 WIB hingga 12:00 WIB. Jadi, pastikan Anda datang tepat waktu untuk menghindari antrian panjang.
Dengan informasi ini, Anda sekarang siap untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah di Kota Depok. Jangan lupa untuk membawa semua dokumen yang diperlukan.
Baca Juga: Kejari Depok Periksa Lima Mantan Komisioner Bawaslu Depok, Usut Dugaan Korupsi Belasan Miliar
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari jadwal SIM keliling dan informasi terkait.***