RADARDEPOK.COM - Dalam upaya memudahkan warga Depok yang akan memperpanjang SIM, Dinas Perhubungan Kota Depok menyelenggarakan SIM Keliling pada Senin, 16 Oktober 2023.
Ingat-ingat tanggal ini, karena merupakan kesempatan langka untuk memperpanjang SIM A dan C Anda tanpa harus ke kantor polisi.
Jadi, di mana Anda bisa menemukan layanan SIM Keliling Depok ini?
Baca Juga: Simak! Nur Mahmudi Ismail Inginkan Walikota di Pilkada Depok 2024 yang Seperti Ini
Ada dua lokasi yang harus Anda catat.
Pertama, di Honda Motor Care, Jalan Raya Sawangan Pancoranmas.
Kedua, di Burger King, Jalan Bojongsari Raya No8. Baik SIM A maupun C yang masa berlakunya habis bisa diperpanjang di sini.
Baca Juga: Siap-siap Pendaftar 465 PPPK Depok Tereliminasi 15-18 Oktober
Sebelum Anda menuju lokasi SIM Keliling, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP asli dan fotokopinya yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Jangan lupa juga menyiapkan biaya perpanjangan SIM, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pendaftaran perpanjangan SIM di SIM Keliling Depok dimulai pukul 07:00 WIB dan berakhir pukul 12:00 WIB.
Baca Juga: Terseret Arus di Pantai Ciantir Sawarna, Pemuda asal Depok dan Temannya Tewas Tenggelam
Dalam waktu terbatas ini, Anda bisa menyelesaikan proses perpanjangan SIM dengan cepat dan mudah. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjaga SIM Anda tetap berlaku dan legal.***