utama

Dewan: Gudang Penyimpan Kabel Optik Ilegal di Harjamukti Depok Wajib Ditindak

Selasa, 17 Oktober 2023 | 07:50 WIB
Beberapa warga RT3/9 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis menyaksikan proses pemadaman sisa titik api yang masih berkobar,  Minggu (15/10). (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Gudang penyimpanan kabel optik milik PT Fiber Media Indonesia (FIM), di RT3/9 Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok yang belum mengantongi izin jadi sorotan wakil rakyat.

Dewan menegaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, mesti menindak tegas gudang penyimpnan kabel optik tersebut.

Tidak adanya izin baru diketahui, setelah gudang penyimpanan kabel tersebut ludes terbakar si jago merah yang menghabiskan seluruh isi gudang tersebut, hingga mengebohkan warga Kelurahan Harjamukti.

Baca Juga: Gudang Penyimpanan Kabel Optik di Harjamukti Depok Disebut Ilegal, Kerugian Kebakaran Sekitar Rp10 Miliar

Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah mengatakan, hal ini kurangnya pengawasan dari DPMPTSP Kota Depok.

“Kami sering kali meminta untuk pengawasan yang maksimal terhadap bangunan yang tidak berizin agar segera ditindak,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Senin (16/10).

Menurut dia, sebagai Komisi A yang membidangi pengawasan dan pemgendalian bangunan berizin dan tidak berizin. Dia meminta untuk bangunan tersebut segera ditindak.

Baca Juga: LGBT di Depok Alami Peningkatan, Komisi VIII DPR RI Minta ini ke Wali Kota

Walau saat ini tempat tersebut sedang mengalami musibah. “Walaupun sedang berada di peristiwa ini, perusahaan tak berizin tersebut wajib ditindak,” ucap dia.

Anggota DPRD Kota Depok, Reinova Serry Donie menjelaskan, berdirinya sebuah gudang harus ada ijin mendirikan bangunan (IMB) dan jelas dalam peruntukan gudang tersebut.

“Bukankah Depok  sudah mengatur mana daerah yang berdirinya gudang, toko, hunian dan lain-lain,” kata dia.

Baca Juga: Wakil Walikota Imam Budi Hartono Sebut 114 Faskes Depok Bisa Layani Identitas Kependudukan Secara Gratis!

Menurut dia, seharusnya untuk dinas terkait, melakukan pengawasan sebelum berdirinya gudang dan sebelum diperuntukan.

“Tidak hanya dinas terkait, pengurus lingkungan juga harus mengecek wilayahnya masing-masing terkait bangunan-bangunan di wilayahnya,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Terpadu (Wasdu) DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusuf belum bisa menanggapi terkaitb hal tersebut. Pasalnya, pihaknya harus mengecek terlebih dahulu data-data terkait perizinan.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB