Baca Juga: Simak! Nur Mahmudi Ismail Inginkan Walikota di Pilkada Depok 2024 yang Seperti Ini
“Saya harus cek dulu terkait izin pada PT FIM yang kemarin terjadi musibah kebakaran tersebut, jadi saya belum bisa berkomentar,” ujar dia.
Sebelumnya, tak adanya izin dibenarkan Ketua RW9 Kelurahan Harjamukti, Noben. Dia mengatakan, selama menjabat sebagai ketua RW, PT Fiber Media Indonesia belum pernah ada kordinasi terkait pengurusan izin.
“Dari pengurus lingkungan sampai saat ini belum ada izin baik lisan maupun tulisan, bahkan dari pengurus RW sebelum saya,” kata dia.
Baca Juga: Siap-siap Pendaftar 465 PPPK Depok Tereliminasi 15-18 Oktober
Noben menjelaskan, gudang kabel milik PT Fiber Media Indonesia sudah berdiri selama bertahun-tahun diwilayahnya, bahkan dari sebelum dia menjadi pengurus lingkungan di RW9 Harjamukti.
“Kalau kapanya saya kurang tau, tapi semenjak saya jadi RW, gudang kabel tersebut itu sudah ada,” tutur dia.
Terpisah, Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Harjamukti, Muhammad Aris Wardana juga membenarkan, PT Fiber Media Indonesia tersebut belum memiliki izin dari Pemkot Depok.
Baca Juga: Terseret Arus di Pantai Ciantir Sawarna, Pemuda asal Depok dan Temannya Tewas Tenggelam
“Memang, setelah kejadian peristiwa kebakaran ini, saya cek izinya memang belum ada, salah satunya izin pendirian bangunan tersebut,” ungkap dia.
Aris Wardana menjelaskan, bangunan tersebut bisa terbilang bangunan liar (Bangli). Dengan adanya temuan ini, pihaknya akan lebih menggencarkan lagi penertiban bangunan yang belum memiliki izin.
“Selanjutnya, kami akan menggencarkan penertiban bangunan yang tidak memiliki izin,” tutur dia.***