utama

SIM Keliling Depok Senin 6 Oktober 2023 : Syarat, Lokasi, dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C 2023

Senin, 6 November 2023 | 05:00 WIB
ANTRE : Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM. (DOK RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Informasi terkini mengenai jadwal SIM keliling di Kota Depok pada Senin, 6 Oktober 2023.

Bagi pengguna kendaraan yang tengah bingung mencari tempat perpanjangan SIM, artikel ini akan membahas secara rinci lokasi, syarat, dan biaya perpanjang SIM A dan C.

Jadwal SIM keliling di Kota Depok pada tanggal 6 Oktober 2023, merupakan kesempatan emas bagi warga yang SIM A atau C-nya akan segera habis masa berlakunya.

Baca Juga: Kepala Hudev Tersangka BTS 4G Kemenkominfo, UI Bilang Begini

Layanan SIM keliling ini dapat diakses di dua lokasi strategis: Honda Motor Care di Jalan Raya Sawangan Pancoranmas dan Burger King di Jalan Bojongsari Raya No8. Pendaftaran dibuka mulai pukul 07:00 WIB hingga 12:00 WIB.

Untuk memperpanjang SIM, warga Depok perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: membawa KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C seharga Rp75.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Keripik Pisang Narkoba Dipasarkan dari Depok, Pabriknya di Bantul

Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini! Jadilah yang pertama mengunjungi lokasi SIM keliling di Depok pada Senin, 6 Oktober 2023. Perpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat.

Simak informasi lengkapnya hanya di sini, sehingga Anda tidak akan melewatkan persyaratan atau biaya yang dibutuhkan.

Dapatkan kemudahan akses dan nikmati layanan SIM keliling Depok sesuai jadwal yang telah ditentukan. Ingat, SIM Anda adalah kunci keamanan di jalan raya. Jangan tunda lagi, perpanjang SIM Anda sekarang!.***

 

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB