RADARDEPOK.COM-Azas equality before the law ternyata tidak berlaku untuk Firli. Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli sudah mangkir pemeriksaan sebanyak tiga kali. Pun, Firli juga menentukan sendiri lokasi pemeriksaannya. Polda Metro Jaya masih enggan untuk melakukan upaya jemput paksa.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menerangkan, semenjak kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan SYL, terhitung telah tiga kali Firli tidak hadir pemeriksaan. Alasannya pun banyak, dari dinas ke Aceh sampai menghadiri pemanggilan Dewan Pengawas KPK. "Nampaknya, Firli dengan jabatan Ketua KPK itu merasa berbeda dengan warga negara lain. Sudah meminta perlakuan istimewa," tuturnya.
Namun begitu, permasalahannya adalah penyidik Polda Metro Jaya yang selalu menuruti keinginan Firli. Kondisi itulah yang menjengkelkan masyarakat. "Penyidik Polda tidak sensitif. Tidak peka atas kejengkelan masyarakat tersebut," terangnya.
Padahal, selama ini Polri selalu meminta dukingan dari masyarakat. Namun, di sisi lain juga terus menerus menyakiti hati masyarakat. "Saya minta untuk hentikan perlakuan istimewa terhadap Firli," terangnya kepada Jawa Pos.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, penyidik belum bisa melakukan jemput paksa karena masih berstatus saksi. "Karena kapasitas saksi," jelasnya.
Baca Juga: Pala's Kopi Hidden Coffee Shop di Beiji Depok, Harganya Murah Meriah Loh!
Lagi pula, ketidakhadiran Firli dengan memberikan konfirmasi. Sekaligus, meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaan. "Meminta pemeriksaannya di gedung Bareskrim," paparnya.
Namun, terkait permintaan lokasi pemeriksaan di Bareskrim itu, Ade enggan untuk menjawab dengan jelas. "Kalau itu tanya ke sana (Firli.red)," ujarnya.
Sementara kemarin (15/11) Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim memeriksa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya. Wadir Dittipidkor Bareskrim Kombespol Arief Adiharsa mengatakan, pemeriksaan berlangsung tiga jam dari pukul 11.00 hingga 13.00. "Ada 13 pertanyaan yang diajukan penyidik," jelasnya.
Menurutnya, pertanyaan tersebut seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait jabatannya. Tentunya ini berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi. "Sudah ya,"paparnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Apresiasi Pengelolaan Energi yang Dilakukan AHM
Sebelumnya, Firli meminta untuk pemeriksaan dijadwalkan ulang hari ini (16/11) di Dittipidkor Bareskrim. Firli tidak hadir pemeriksaan dengan alasan menghadiri panggilan dari Dewan Pengawas KPK. (***)