“Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka, pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu Keppres oleh presiden,” katanya kemarin pagi. Sejauh ini pihak istana belum menunjuk siapa petugas pelaksana tugas (Plt) yang akan ditunjuk.
“Itu domain hukumlah tentu kita menyerahkan itu pada ranah hukum,” kata Ari ketika ditanya pendapatnya terkait penetapan kasus ini apakah ada muatan politik atau tidak.***