“Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka, pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu Keppres oleh presiden,” katanya kemarin pagi. Sejauh ini pihak istana belum menunjuk siapa petugas pelaksana tugas (Plt) yang akan ditunjuk.
“Itu domain hukumlah tentu kita menyerahkan itu pada ranah hukum,” kata Ari ketika ditanya pendapatnya terkait penetapan kasus ini apakah ada muatan politik atau tidak.***
Artikel Terkait
Ketum DPP Golkar Resmi Usung Jaro Ade sebagai Calon Bupati Bogor
Taman Safari Bogor Bakal Gelar Luminous Safari Journey di Malam Tahun Baru 2024
Pengamat Sebut Rekomendasi Jaro Ade sebagai Calon Bupati Bogor yang Dikeluarkan DPP Golkar sangat Tepat
Pengadaan Alat Antropometri Stunting Kementerian Kesehatan Disoal, Araki Menduga ada Permainan dalam Pengadaan di Batch Kedua
Masalah Pengadaan Antropometri Stunting, Koordinator ARAKI, Khalilou Fadiga : Jangan Ada Lagi Paktik Tidak Terpuji di Biro PBJ Kementerian Kesehatan
USAID IUWASH Gandeng Lokus P2WKSS Duren Seribu
Dukung Mahfud MD di Pilpres, Pengasuh Ponpes Nurul Qarnain: Saya Bulat Ikut Penerus Gus Dur