RADARDEPOK.COM - Bagi pengguna kendaraan di Kota Depok yang tengah bingung tentang perpanjangan SIM, ada kabar baik!
Jadwal SIM keliling hari ini menawarkan layanan perpanjangan SIM A dan C yang habis masa berlakunya.
Persyaratan untuk perpanjangan SIM ini terbilang cukup sederhana. Warga Depok hanya perlu menyertakan KTP asli beserta fotokopinya yang masih berlaku, foto kopi SIM lama beserta SIM aslinya, serta bukti cek kesehatan.
Baca Juga: Kadinkes Depok Diminta Undurkan Diri, Mary Liziawati : Itu Kewenangan Walikota
Tak hanya itu, biaya perpanjangan SIM juga telah ditetapkan secara resmi. Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sementara untuk SIM C adalah Rp75.000.
Jadwal SIM keliling hari ini akan berlangsung di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Pos Lantas Bambu Kuning, dan lokasi kedua berada di Margo City.
Kedua lokasi ini akan melayani masyarakat mulai pukul 07:00 hingga 12:00 WIB.
Baca Juga: Anngota DPR RI, Intan Fauzi : Pendidikan jadi Kunci Kekuatan Bangsa, Ciptakan SDM yang Unggul
Pendaftaran untuk perpanjangan SIM keliling Depok hari ini dibuka dari jam 07:00 hingga 12:00 WIB. Jadi, jangan sampai ketinggalan kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda!.***