utama

Bersama BKKBN dan DP2AP2KB Depok, Wenny Haryanto Paparkan Pentingnya Hak Mendasar Anak

Sabtu, 25 November 2023 | 06:15 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Wenny Haryanto ketika memberikan sambutan dalam Program Percepatan Penurunan Stunting bersama BKKBN Jawa Barat dan DP3AP2KB Kota Depok, di Gedung MUI, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (24/11/2023) (ARNETKELMANUTU/RADARDEPOK)

RADARDEPOK.COM-Berkolaborasi dengan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Anggota Komisi IX DPR RI, Wenny Haryanto terus mengedukasi masyarakat soal percepatan penanganan stunting.

Bahkan, Wenny Haryanto juga turut serta mengajak Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupa (DP3AP2KB) Kota Depok.

Baca Juga: Di Puncak Ada Tempat Wisata yang Bisa Keliling Dunia Hanya dengan Rp30 Ribu Aja, Yuk Intip Lokasinya!  

Dalam pertemuan dengan Masyarkat Kota Depok di Gedung MUI, Kecamatan Pancoran Mas, Jumat (24/11/2023), Wenny Haryanto juga menjelaskan soal hak mendasar pada anak.

Wenny Haryanto menjelaskan, hak mendasar untuk anak sudah menjadi tanggung jawab yang melekat kepada orang tua sejak sang anak lahir. Sehingga orang tua harus memenuhi yang menjadi hak mendasar pada anak-anaknya.

“Yang pertama hak mendasar anak itu adalah hak mendapatkan identitas, yaitu nama yang tercatat secara resmi oleh Negara,” jelas Wenny Haryanto.

Anggota Komisi IX DPR RI, Wenny Haryanto (tengah) bersama BKKBN Jawa Barat dan DP3AP2KB KOta Depok dan masyarakat dalam sosialisasi Program Percepatan Penanganan Stunting, di Gedung MUI, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (24/11/2023)) (ARNETKELMANUTU/RADARDEPOK)

Untuk memenuhi hak tersebut, katanya, orang tua harus mempersiapkan data diri seperti surat nikah untuk membuat akta kelahiran. Lalu mendaftarkan anak ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Baca Juga: Mana nih Anak Muda yang Suka Nongkrong dan Nyari Tempat Estetik Buat Foto-Foto, Yuk Datang Aja Ke Kebon Joyo Cafe dan Resto!

Kedua, disampaikan Wenny Haryanto adalah hak pendidikan bagi anak. Pendidikan berawal dari rumah dan orang tua agar membentuk karakter yang baik di masa mendatang.

“Lalu yang selanjutnya pendidikan akademis, sekolah,” jelas Wenny Haryanto.

Berikutnya yang ketiga, Wenny Haryanto menerangkan, hak memperoleh makanan, anak  membutuhkan pangan dengan kualitas gizi yang baik. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan ASI eksklusif hingga usia 6 bulan. Setelah anak tumbuh menjadi balita, anak diberikan makanan pendamping asi (mpasi) dan memberikan makanan bergizi lainnya.

Hak keempat adalah hak perlindungan, dimana wajib harus dilindungi dari kekerasan apapun baik secara psikis atau fisik.orang tua berkewajiban terhadap keselamatan anak.

Baca Juga: Viral! Tempat Wisata Keluarga di Bogor yang Harga Tiket Masuknya Gratis, Banyak Spot Foto Instagramable loh

“Saat ini banyak kasus yang terjadi anak tidak melindungi keberlangsungan hidup anak. ini harus ditindak. Makanya itu saya bersama narasumber BKKBN dan DP3AP2KB memberikan edukasi yang sangat bermanfaat,” ungkap Wenny Haryanto.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB