RADARDEPOK.COM - Melki Sedek Huang dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) periode 2023. Mulai berlaku per tanggal 18 Desember 2023.
Melalui Surat Keputusan (SK) Wakil Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang diduga melakukan kekerasan seksual. Sehingga menurut Peraturan BEM UI No. 1 Tahun 2023 dia harus dinonaktifkan sementara.
"SK penonaktifan saya terima dari BEM UI hari ini dengan ditandatangani oleh Wakil Ketua. Tapi sampai hari ini saya belum mengikuti proses apa pun yang berlaku. Saya belum medapatkan pemanggilan sama sekali," kata Melki Sedek Huang kepada Radar Depok, Selasa (19/12).
Melki Sedek Huang yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UI ini, dengan tegas membantah tuduhan kekerasan seksual yang menerpanya. Dia yakin tidak pernah melakukan hal tersebut.
"Saya pun penasaran, saya bahkan sama sekali tidak tahu kronologinya. Tapi kan yang pantas menyatakan benar atau tidaknya itu teman teman yang menangani," ujar Melki Sedek Huang.
Melki Sedek Huang menjelaskan surat penonaktifan dirinya sebagai Ketua BEM UI adalah prosedur yang berlaku sesuai dengan Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga: Basket Putra Depok Juara 1 Kejurda Divisi II Jabar, Ini Target Selanjutnya
"Ketika ada dugaan ataupun bahkan sekedar pelaporan saja, demi kelancaran proses investigasi dan lain sebagainya memang terduganya harus dinonaktifkan," jelas Melki.
Melki Sedek Huang juga mengatakan, Peraturan BEM UI No. 1 Tahun 2023 merupakan aturan yang dia teken pada 19 Maret 2023 lalu. Maka dari itu dia akan mengikuti semua proses yang berjalan.
"Saya akan hargai dan ikuti proses yang ada. Dengan kepala tegak saya akan menjalani semua proses yang diperlukan," ujar Melki Sedek Huang.
Sementara itu, melalui akun media sosialnya Wakil Ketua BEM UI, Shifa Anindya, memberikan pernyataan resmi mengenai penonaktifan sementara bagi Melki Sedek Huang sebagai Ketua BEM UI Periode 2023.
"Memang betul Melki sekarang sedang di nonaktifkan karena berdasarkan peraturan BEM UI No. 1 Tahun 2023, Melki harus dinonaktifkan sementara untuk menjalani proses selanjutnya," tulis Shifa Anindya.