RADARDEPOK.COM - Polisi menetapkan Sadira, sopir bus maut yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok, menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Ciater, Subang, Sabtu (11/5).
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo mengatakan, penetapan status tersangka ini, usai hasil gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP.
Baca Juga: Menkumham, Yasonna Laoly Pimpin Delegasi Indonesia pada Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa Swiss
“Telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadira sebagai tersangka," kata Kombes Wibowo, di Mapolres Subang, Selasa (14/5).
Kombes Wibowo Penetapan Sadira sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan 12 orang, baik dari murid, guru, serta pengendara motor setempat.
Sebelum menetapkan tersangka, sambung Kombes Wibowo, diketahui jika penyebab kecelakaan tersebut akibat ada kegagalan fungsi rem pada mobil yang dikendarainya.
“Atas kelalaiannya itu, pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tersebut idijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta,” tukas Kombes Wibowo.
Sementara itu, sejumlah korban luka hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Misalnya di RS UI, yang masih merawat sebanyak tujuh pasien.
Direktur Utama RS UI, Astuti Giantini menerangkan, tujuh pasien yang ada, seluruhnya harus menjalani operasi karena statusnya mengalami luka berat,
“Jadi tim dokter saya bersiap dari jam 7 pagi sampai jam 3 pagi baru selesai operasi,” terang Astuti Giantini.
Astuti Giantini menuturkan, semua pasien masih berada di ruang ICU.
“Saya minta doanya mudah mudahan segera diberi kesembuhan. Segera diberi perbaikan. Itu yang kami harapkan. Jadi sekarang semuanya ada di ICU,” tambah Astuti Giantini.