RADARDEPOK.COM – Satu dari dua terduka pelaku rudapaksa kakak beradik, AA (9) dan TN (7), yang terjadi di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, akhirnya ditangkap polisi, Selasa (11/6).
Pelaku yang juga paman kandung korban, FMS (32), kini harus merasakan dinginnya sel penjara Polres Metro Depok. Adapun satu terduga pelaku lain yakni kakek korban, IN (58) belum ditangkap.
Baca Juga: Kreativitas Siswa SMKN 1 Ciomas bikin Takjub Calon Bupati Ade Wardhana: Saya tidak Menyangka
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metero Depok, Iptu Nurhayati mengatakan, FMS ditangkap di kediamannya, wilayah Cilangkap, Tapos.
"Iya pelaku omnya (paman) sudah diamankan," ujar Iptu Nurhayati kepada Radar Depok, Rabu (12/6)
Iptu Nurhayati menerangkan, kini pihaknya masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk melngkapi berkas penyidikan.
Baca Juga: Keren, SMAN 8 Depok Menuju Adiwiyata Mandiri : Ini yang Dilakukan
"Untuk terduga pelaku kakek belum diamankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi dan korban," beber Iptu Nurhayati.
Mengenai hasil visum korban, Iptu Nurhayati mengatakan, hasilnya sudah keluar. Namun dirinya belum bisa menjelaskan hasil lebih rinci.
“Sementara hasil visum baru satu yang jadi,” kata Iptu Nurhayati
Sementara itu, ibu korban, II mengungkapkan rasa syukurnya atas penangkapan FMS. Tapi masih ada yang menggantung di hatinya, karena pelaku kakek belum ditangkap.
“Alhamdulillah FMS udah ditangkap. Tinggal kakek saja yang belum. Biar cepat deh ditangkap,” ungkap II.
II berharap, kepolisian fokus pada kasus anak anaknya saja, tidak perlu mencampur adukkan kasus yang lainnya. Hal ini menjawab tudingan penggelapan motor yang dialamatkan kepadanya oleh pelaku.
“Polisi tuh fokus saja dulu sama kasus anak saya, tak usah melebar kemana mana,” ungkap II.