Baca Juga: Wakil Jawa Barat Touring Lintas Pulau Meriahkan Gathering Nasional HPCI di Makassar
Pantauan Radar Depok, Rabu (12/6) pukul 11:00 WIB, pihak Kementerian Sosial RI dan Dinas Sosial Kota Depok datang menengok keadaan korban dan keluarga, untuk memberikan bantuan dan pendampingan. Kemensos telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan meminta pelaku untuk ditangkap, dikenakan pasal berlapis dan hukumnya ditinggikan 1/3 dari ancaman pidana.
Sebelumnya dilaporkan bahwa seorang bocah laki laki berusia 9 tahun diduga mendapat tindak tak senonoh dari kakek, sedangkan adik perempuannya berusia 7 tahun diduga dirudapaksa pamannya sendiri.
Baca Juga: Aksesnya Mudah Dekat Jalan Raya dengan Harga Tiket Terjangkau, Inilah Curug Pinang di Baturraden
Kronologi bermula pada Jumat (17/5) pukul 18:30 WIB saat korban diminta bercerita kepada ibunya. Korban ditanyai dan diminta mengaku apakah korban pernah dicabuli oleh pamannya.
Korban saat itu tidak mengaku karena sebelumnya telah diancam oleh terduga pelaku untuk tidak bercerita. Korban terus didesak hingga akhirnya menceritakan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka dan sakit saat mengeluarkan urine. Orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.
Baca Juga: CBR250RR Tampil Perkasa di ARRC Jepang, Pebalap Astra Honda Sapu Juara Pertama
Selain pamannya, Kakeknya juga dipolisikan. Peristiwa itu bermula pada Juli 2022 saat korban menginap di rumah kakeknya. Saat situasi sepi, kakek diduga mencabuli korban hingga korban mengalami luka.
Atas perbutannya, pelaku bisa dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 338 KUHP. Dia terancam pidana penjara 15 tahun. ***