RADARDEPOK.COM - Polres Metro Depok telah menahan FMS (32), pelaku dan yang juga paman kandung korban rudapaksa anak, AA (9) dan TN (7). Kini statusnya naik menjadi tersangka.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metero Depok, Iptu Nur Hayati, membenarkan hal itu.
Baca Juga: Gas Terus, Pengemudi Daring Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada Depok : Ini yang Mau Dilakukan
Menurut Iptu Nur Hayati, kini penyelidikan masih berlanjut dengan memeriksa beberapa saksi, untuk dimintai keterangan yang lebih lanjut.
“Saat ini ada tiga saksi,” kata Iptu Nur Hayati.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada dua terduga pelaku di dalam kasus ini. Selain paman korban, ada juga kakek korban, IN (58).
Penasehat hukum korban, Andi Tatang Supriyadi menjelaskan, bahwa hasil visum ini merupakan satu-satunya alat bukti yang akan digunakan oleh pihak kepolisian untuk melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
Baca Juga: Praktisi Hukum, Deolipa Yumara Beberkan Penyebab Kasus Akseyna Tak Kunjung Terungkap
“Namun, hasil visum ini tidak bisa disebarluaskan kesiapapun, termasuk kepada kami sebagai penasehat hukumnya,” ujar Andi Tatang Supriyadi.
Menurut Andi Tatang Supriyadi, hal ini karena visum ini sebagai alat bukti yang akan dipakai juga pada meja persidangan nantinya. Saat ini, untuk hasil visum T (7) sudah keluar dan hasil visum A (9) dua hari lagi segara keluar.
“Untuk hasil saya no komen, nanti liat saja jika sudah sampai di meja pengadilan,” ujar Andi Tatang Supriyadi.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Kembali Lepas Peserta Pelatihan Bahasa Jepang, Ini Pesannya
Saat ini, kata Andi Tatang Supriyadi, paman korban yang menjadi salah satu pelakun kasus ini sudah dilakukan penahanan dan untuk korban dan orangtuanya akan dilakukan BAP tambahan oleh pihak kepolisan.
“Pada prinsipnya, kita mau pelaku semuanya dilakukan penahanan, agar tidak ada korban-korban lainya,” tutur dia.
Menurut Andi Tatang Supriyadi, jika pelaku membantah atas dugaan kasus ini, bisa langsung disampaikan pada proses tahapan penyelidikan ini.