utama

Selalu Bicara Kelompok! Imam-Ririn Sebut Sebelah Mertuanya Dapat Bimroh dan jadi Sekda Depok, Ayo Adu Program dan Ide

Kamis, 14 November 2024 | 22:57 WIB
Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq selepas acara debat.

RADARDEPOK.COM – Dalam debat kedua Pilkada Depok, pasangan sebelah selalu menyebut kelompok dan menutup ruang. Padahal, semua bantuan dan fasilitas yang sudah disediakan Pemkot Depok untuk semua warga Depok.   

Dari dasar itu, Calon Walikota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan dengan tegas, tidak ada kelompok. Malah sebelah mertuanya dapat bantuan bimbingan rohani (Bimroh).

“Padahal mertuanya dapat bimroh,” ungkap Imam Budi Hartono, kepada Radar Depok, Kamis (14/11).

Baca Juga: Debat Pilkada Depok Kedua: Imam-Ririn Sebut Jaka Sembung, Ini Jawaban Imam Budi Hartono yang Presisi Soal Pemerataan Penduduk

Menurut Imam Budi Hartono, selama ini masyarakat tidak mengetahui makanya dibuka. Karena mereka menggaungkan kelompok. Menggaungkan kelompok, ternyata mertuanya ada di dalamnya dapet bimroh.

“Jangan kan kelompok lawannya aja kita kasih jabatan Sekda kan gitu. Ini kan sesuatu yang sebenarnya kita gak mau ngomong, tapi karena sudah kali-kali bicara seperti itu sampai di debat, ya terpaksa kita harus buka ke depan. Nanti ada buka-bukaan yang lain,” tegas Imam Budi Hartono setelah debat kedua Pilkada Depok.

Baca Juga: Imam-Ririn Bangga Pengangguran Depok Lebih Rendah dari Tetangga, Empat Jurus Jitu yang Pro Rakyat dan Anak Muda Siap Diberlakukan

“Makanya kita enaknya sih santuy aja gitu.  Ayo kita ungkapkan program-program juga  ide-ide kita agar masyarakat melihat bahwa yang dibutuhkan adalah program. Bukan sesuatu yang menjelekan bagi satu sama lainnya. Karena ini terungkap juga bahwa apa yang disampaikan gak benar,” tambah Imam Budi Hartono.***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB