RADARDEPOK.COM–Setelah seorang Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap siswi SMP berusia 15 tahu, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna angkat suara.
Politisi PKS itu memastikan jika RK jika terbukti bersalah dengan pengadilan akan diberhentikan sementara, aturan ini sesuai dengan mekanisme yang ada.
Baca Juga: Resep Mudah Bolu Kukus Pelangi Hanya Pakai 2 Telur
“Sampai jadi terdakwa, baru di berhentikan sementara. Jika sudah putusan pengadilan berasalah dan berkekuatan hukum tetap, baru diberhentikan,” tegasnya saat dikonfirmasi Radar Depok.
Lebih lanjut, Ade Supriyatna meminta masyarakat untuk terus mengikuti serta mengawal proses hukum yang sedang berjalan
“Kita ikuti aja proses hukumnya saja,” tambahnya.
Dalam menangani kasusnya. Ade Supriyatna berharap, pihak kepolisian agar bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas.
Baca Juga: Tutup 2024 dengan Sederet Pencapaian, PNM Terus Perkuat Pemberdayaan
“Terutama, sesuai bukti dan fakta yang ada pada saat kejadian,” ucap doa.
Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan RK sebagai tersangka, hal ini diungkapkan oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini.
"Benar (Tersangka), tadi gelar perkaranya," kata Iptu Dwi Santy Anggraini, Kamis (2/1).***