RADARDEPOK.COM - Dugaan korupsi dalam dunia pendidikan Kota Depok mulai terendus ke permukaan. Kali ini, pengadaan tanah untuk pembangunan SMPN 35 Depok, Kelurahan Curug, kecamatan Cimanggis yang jadi sasarannya.
LSM Gerakan Lokomotif langsung melaporkan dugaan korupsi itu ke Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (21/1).
Ketua LSM Gelombang, Cahyo Budiman mengatakan, pengadaan pembelian tanah untuk pembangunan SMPN 35 Depok itu ditetapkan menggunakan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Depok senilai Rp 15.166.000.000 pada Tahun Anggaran (TA) 2024.
Baca Juga: Dukung Penanganan Sampah di Depok, PT Karabha Digdaya Kucurkan CSR ke 3 SDN di Kecamatan Tapos
“Kami minta KPK mengusut tuntas dugaan kasus penyelewangan dana yang diduga melibatkan mafia tanah yang salah satunya dari LSM terkenal di Depok,” kata Cahyo Budiman kepada Radar Depok.
Cahyo Budiman menjelaskan, lahan yang dibebaskan atau diberikan ganti rugi hanya 4.000 meter persegi dari total lahan seluas 7.416 meter persegi milik Lie Peng Yang.
"Sementara dari informasi yang kami terima, pihak ahli waris tanah Lie Peng Yang, hanya menerima ganti rugi di kisaran Rp 1.000.000 sampai dengan Rp 1.300.000 per meter persegi," beber Cahyo Budiman.
Seharusnya, sebut Cahyo Budiman, ahli waris tanah Lie Peng menerima uang ganti rugi sekitar Rp 3.791.500 per meter persegi, untuk pembayaran tanah seluas 4.000 meter persegi dengan anggaran senilai belasan miliar tersebut.
"Jika mengacu pada fakta terkait luas lahan dan nilai ganti rugi tersebut di atas, maka ada selisih angka ganti rugi yang wajib dipertanyakan di kisaran Rp 2.491.500 sampai dengan Rp 2.791.500 per meter persegi," papar Cahyo Budiman.
Baca Juga: Kombes Abdul Waras Siap Jalin Sinergi dengan IJTI Pokja Wartawan Depok
Lebih lanjut, Cahyo Budiman memperkirakan, apabila nilai selisih itu dikalikan dengan luas lahan yang dibayarkan, maka kerugian negara ataupun daerah dalam dugaan korupsi ini mencapai Rp 9.996.000.000 hingga Rp 11.116.000.000.
"Diduga atau disinyalir uang tersebut ada yang mengalir ke mafia tanah, salah satunya LSM yang kami yakini juga turut bermain dalam pengadaan lahan ini," tutur Cahyo Budiman.
Dalam proses pemberian uang ganti rugi, kata Cahyo Budiman, anggaran untuk membayar ganti rugi itu justru diberikan Pemkot Depok bukan kepada ahli waris pemilik tanah yang diketahui bernama Hendra atau Herawati.
Baca Juga: Ternyata Begini Resep Kue Lapis Legit Ekonomis, Bakalan Cocok untuk Ide Jualan!
Selanjutnya, ungkap Cahyo Budiman, pelaporan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMPN 35 Depok itu disertai beragam bukti yang menunjukan adanya keterlibatam mafia tanah.