utama

Tega! Perempuan di Depok Dirudapaksa Perampok Berkapak

Rabu, 19 Maret 2025 | 04:00 WIB
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy

RADARDEPOK.COM - Aksi perampokan dengan senjata tajam terjadi di Kampung Pulo, Pancoranmas, Kota Depok, akhir pekan kemarin.

Parahnya lagi, pelaku juga merudapaksa penghuni rumah berinisial Y (36), saat setelah memergoki pelaku yang masuk ke dalam kamarnya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy menerangkan, aksi perampokan dan rudapaksa itu terjadi pada Sabtu (15/3), sekitar pukul 1:30 WIB.

Baca Juga: Mengintip Rekam Jejak Eks Sekdis DLHK yang Nyalon Ketua PAN Depok : Dekat Dengan Elemen Masyarakat, Piawai Dalam Memimpin

"Mulanya, si korban ini kebangun tengah malam dan melihat si pelaku ini sudah ada di dalam kamarnya," beber AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Selasa (18/3).

Setelah itu, sambung AKBP Resa Fiardi Marasabessy, pelaku yang beraksi seorang diri itu mengancam Y dengan kapak, lalu memaksa korban untuk melepas semua baju dan celananya.

"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila berteriak, saat aksi bejatnya itu dilakukan," kata AKBP Resa Fiardi Marasabessy.

Tidak hanya melakukan rudapaksa saja, ungkap AKBP Resa Fiardi, tetapi pelaku juga mengambil ponsel korban yang tergeletak di kasur.

Baca Juga: Disatroni Akamsi saat Tinjau Jalan Sawangan, Supian Suri Senyum dan Anggukin Kepala : Harus Diselesaikan, Jangan jadi Kemacetan Abadi

"Ketika pelaku berhasil melancarkan aksinya, kemudian korban disuruh masuk ke kamar mandi. Setelah korban keluar dari kamar mandi, pelaku sudah melarikan diri," tutur AKBP Resa Fiardi Marasabessy.

Atas kejadian tersebut, korban telah melapor ke Mapolres Metro Depok. Saat ini, polisi sedang menyelidiki kasus tersebut guna mengungkap pelaku. ***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB