utama

Warga Depok Manfaatkan Penghapusan Pajak Kendaraan, Cek Nih Datanya!

Minggu, 23 Maret 2025 | 19:45 WIB
Suasana animo masyarakat Depok membayar pajaknya di Samsat Depok I, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (22/3). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK )

RADARDEPOK.COM – Warga Kota Depok berbondong bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya, setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan hadiah lebaran berupa penghapusan atau pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok 1 Yosep Muhammad Zuanda menjelaskan, kebijakan baru ini pertama kali di Jawa Barat, bahkan se Indonesia.

“Dengan kebijakan gubenur yang menghapuskan semua tunggakan pokok dan denda yang sudah lewat, artinya yang menunggak semua di 0 kan cukup yang datang itu bayar tahun yang berjalan,” jelas Yosep Muhammad Zuanda kepada Radar Depok, Jumat (22/3).

Baca Juga: Ceria! Ratusan Alumni SMA Yapemri Depok 2004 Jalin Nostalgia Dibalut Buka Bersama

Yosep Muhammad Zuanda mengatakan, data yang tercatat dari 20 hingga 21 Maret 2025 pukul 14.00, sebanyak 1.650 kendaraan bermotor membayar pajaknya dengan pendapatan Rp 1,85 milliar.

“Animo masyarakat tinggi, terlihat dengan banyaknya masyarakat yang datang untuk mendatakan kendaraannya, meningkat hingga 48 persen,” kata Yosep Muhammad Zuanda.

Menurut Yosep Muhammad Zuanda, lebih dari 95.000 kendaraan bermotor yang terdaftar di Kantor Samsat Depok I.

“Karena Samsat sukmajaya mencangkup enam kecamatan di Depok, yakni Kecamatan Beji, Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Tapos, Kecamatan Cilodong ditambah dua kecamatan Kabupaten Bogor, yakni kecamatan Tajurhalang dan Kecamatan Bojongede,” ujar Yosep Muhammad Zuanda.

Baca Juga: Target Demokrat Depok : 10 Kursi di Pileg Mendatang, Gaungkan Supian Suri Dua Periode

Yosep Muhammad Zuanda menuturkan, program penghapusan tunggakan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang sudah bertahun-tahun tidak membayar pajak, baik itu lebih dari lima tahun atau bahkan sepuluh tahun.

“Kendaraan yang sudah lama, bertahun-tahun ga bayar, diatas 5 tahun atau 10 tahun itu yang menjadi target dari pemerintah provinsi supaya segera mendaftarkan kendaraannya ke samsat, diharapkan tahun-tahun berikutnya sudah normal,” harap Yosep Muhammad Zuanda. ***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB