RADARDEPOK.COM – Insiden mobil polisi yang dibakar massa, saat menjemput terduga pelaku yang terlibat tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal di Pondok Ranggon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, berbuntut panjang.
Setelah insiden perusakan mobil aparat itu didalami, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka yang menjadi biang kerok aksi perusakan tersebut. Alhasil, kedua tersangka itu diamankan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (19/4).
“Dalam aksi perusakan hingga pembakaran mobil polisi yang dilakukan sekelompok massa pada Jumat (18/4) kemarin, perintah jelas dari Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran hukum,” tutur Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras kepada Radar Depok, Minggu (20/4).
Baca Juga: Hamzah Tak Main-Main Soal Masalah Sampah : Kita Ogah Kaya Terminal Depok yang Mangkrak 17 Tahun
Artinya, sambung Kombes Abdul Waras, dalam hal ini polisi tidak tebang pilih untuk menindak siapapun jika memang terbukti melanggar hukum. Termasuk pelaku yang diduga terlibat penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal, hingga pelaku perusakan mobil polisi.
“Sementara ini ada dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya,” terang Kombes Abdul Waras.
Berkaitan dengan kronologinya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso menjelaskan, insiden tersebut bermula ketika empat armada Satreskrim Polres Metro Depok, hendak menjemput seorang terduga pelaku yang terlibat kasus penganiayaan serta kepemilikan senjata api ilegal.
Saat operasi penangkapan itu tengah berjalan, sambung AKBP Bambang Prakoso, tiba-tiba sekelompok massa menolak hingga melakukan aksi perusakan terhadap mobil polisi di lokasi. Dari empat mobil yang ke TKP, tiga diantaranya dirusak hingga dibakar massa.
“Aksi perusakan itu didasari atas penolakan sekelompok massa yang menganggap terduga pelaku itu merupakan tokoh masyarakat di sana,” jelas AKBP Bambang Prakoso.
Menurut AKBP Bambang Prakoso, kejadian ini merupakan tindakan anarkistis sekelompok massa, atas upaya paksa terhadap seorang tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Depok.
"Setelah tersangka diamankan dan dimasukan ke dalam salah satu mobil, tim segera meninggalkan lokasi. Namun sekelompok massa mencoba menghadang dengan menutup portal jalan,” ujar AKBP Bambang Prakoso.
Baca Juga: Lurah Cipayung Depok Ajak Warga dan Ormas Gelar Kerja Bakti Massal di Sekitar Jalan Baru Lingkar TPA
Satu mobil berhasil keluar dari lokasi, kata AKBP Bambang Prakoso, namun tiga mobil lainnya terjebak. Massa kemudian melakukan aksi perusakan menggunakan balok dan batu, bahkan membakar salah satu mobil milik kepolisian.
“Meski situasi sempat memanas, tersangka berhasil dibawa dengan aman ke Markas Polres Metro Depok dan tiba pada pukul 02:00 WIB. Beruntung, tidak ada korban luka maupun jiwa dalam kejadian tersebut,” terang AKBP Bambang Prakoso.