utama

Rumah Ibadah di Kalibaru Depok Ditolak Warga : Pemkot Sudah Terbitkan Izin, Pembangunan Ditunda Sementara

Senin, 7 Juli 2025 | 07:30 WIB
PROTES : Saat warga RT2/3 dan RT5/3 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, menolak pembangunan gereja di Jalan Palautan Eres, Sabtu (5/7). ( TANGKAPAN LAYAR)

RADARDEPOK.COM – Warga di lingkungan RT2/3 dan RT5/3, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, melakukan aksi demonstrasi penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah, di Jalan Palautan Eres, Sabtu (5/7).

Penolakan dilandasi lantaran pihak rumah ibadah diduga tak melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Meski demikian, Pemkot Depok memastikan bahwa semua proses perizinan untuk pembangunan rumah ibadah itu sudah sesuai prosedur.

Imbas penolakan ini, pembangunan untuk sementara tidak dilanjutkan, sebelum ada kesepakatan dengan warga.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kalibaru, Rudi Ardiansyah menjelaskan, adanya aksi penolakan tersebut karena tak ada sosialisasi ke warga sejak awal. Selain itu, ia mengaku tidak pernah diajak mediasi oleh pihak yang bersangkutan.

"Perizinan mereka sudah keluar tapi tanpa ada persetujuan dari warga masyarakat. Tidak ada mediasi atau apapun. Bukan berarti kami intoleran. Sebenarnya kami tidak mempermasalahkan hadirnya rumah ibadah itu,” ujar Rudi Ardiansyah.

Baca Juga: Jabat Ketua PK KNPI Sukmajaya, Gibran Dorong Kolektifitas dan Sinergitas antara Pemerintah dan Pemuda

Rudi Ardiansyah menjelaskan, di lokasi yang sama sudah ada dua rumah ibadah serupa.
“Sebenarnya, kami mempermasalahkan lebih kepada adab atau perlakuan pihak gereja kepada masyarakat," tutur Rudi.

Saat ini pembangunan rumah ibadah tersebut belum dilaksanakan, kata Rudi, karena perizinan untuk pembangunan itu baru terbit dari dinas terkait. Atas hal ini, pengurus lingkungan setempat menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat.

"Pihak gereja tidak menempuh pendekatan kepada warga masyarakat. Tetapi mereka langsung menempuh jalur atas, ke dinas terkait. Artinya, pihak rumah ibadah sudah melangkahi RT dan RW untuk urusan perizinan yang seharusnya juga ditandatangani para pengurus lingkungan,” kata Rudi.

Dalam hal ini Rudi bersama pengurus lingkungan berada di posisi netral, dan menjaga warga agar tidak demo dan berlaku anarkis. Bahkan, ia sudah mengimbau kepada pihak rumah ibadah untuk menunda peletakan batu pertama pembangunan.

"Tetapi kami juga tidak didengar oleh mereka. Mereka tetap memaksakan diri, karena merasa sudah memiliki izin," kata Rudi.

Sementara itu, salah satu perwakilan rumah ibadah, Zetsplayrs Tarigan mengungkap, pihaknya melakukan peletakan batu pertama karena sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tertib tertanggal 4 Maret 2025.

"Adanya IMB tersebut, makanya kami melakukan peletakan batu pertama," kata Zetsplayrs.

Perihal sosialisasi pembangunan rumah ibadah, Zetsplayrs mengaku, pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan Camat Cilodong, Lurah Kalibaru, LPM dan pengurus lingkungan setempat pada Kamis (3/7).

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB