RADARDEPOK.COM – Pemkot dan DPRD Depok Depok akan mengevaluasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 97 Tahun 2021, tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok yang mencapai Rp47 juta per orang.
Evaluasi pada Perwal itu didasari atas buntut rencana aksi demonstrasi masyarakat pada 1 atau 3 September 2025, yang menolak dengan lantang adanya tunjangan rumah untuk wakil rakyat tersebut.
Hal itu disampaikan saat Pemkot dan DPRD Depok menerima Adi Suman selaku koordinator aksi unjuk rasa di Mapolres Metro Depok, Sabtu (30/8).
"Kami bersilaturahmi, berdiskusi, dan apa yang menjadi aspirasinya ini menjadi evaluasi buat kami. Sehingga kami punya harapan besar, bahwa proses atau kegiatan aspirasi cukup disampaikan pada pertemuan Sabtu (30/8) malam ini," tutur Walikota Depok, Supian Suri.
Setelah menemui koordinator aksi unjuk rasa tersebut, Supian Suri mengucapkan terimakasih, atas aspirasi yang telah disampaikan. Pihaknya berjanji akan mengevaluasinya. Kemudian koordinator aksi unjuk rasa itu juga berjanji tidak akan menggelar aksi tersebut.
Baca Juga: Unjuk Rasa di Depok Batal, Walikota Supian Suri : Sudah Kami Terima Aspirasinya
"Jadi, setelah kami menempuh kesepakatan ini masyarakat tidak perlu khawatir yang mau melintasi Jalan Margonda pada tanggal 1 maupun 3 September, karena tidak akan ada aksi unjuk rasa," ungkap Supian.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna mengatakan, sampai saat ini pihaknya memantau situasi nasional yang kian mencekam, sejak berlangsungnya aksi demonstrasi pada 25 Agustus 2025, yang menuntut dibubarkannya DPR pasca kenaikan tunjangan Anggota DPR RI.
“Kami menyayangkan sikap para Anggota DPR yang terkesan mengabaikan kepekaan," kata Ade Supriyatna.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku bersyukur, telah diingatkan masyarakat terkait tunjangan untuk Anggota DPRD Depok tersebut. Ade Supriyatna memahami perasaan atau harapan warga.
"Pada malam hari ini juga, saya dan Pak Wali bersepakat meninjau ulang dan mengevaluasi peraturan tersebut untuk kami sesuaikan dalam tingkat yang wajar," terang Ade Supriyatna.
Adanya hal tersebut, Ade Supriyatna mengimbau kepada seluruh pimpinan dan Anggota DPRD Depok, untuk terus bekerja melayani serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.
"Dengan perilaku yang wajar dan penuh kepekaan terhadap apa yang terjadi pada akhir-akhir ini, semoga Kota Depok tetap aman, tetap nyaman, dan warganya tetap guyub untuk menjaga kondusifitas," tutur Ade Supriyatna.
Sebagai informasi, menurut Perwal Nomor 97 Tahun 2021 yang diteken di era Walikota Mohammad Idris pada 13 Desember 2021, besaran tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD Depok Rp 47.116.000, Wakil Ketua DPRD Depok Rp 43.100.000, dan Anggota DPRD Depok Rp 32.500.000 per orang.
Kebijakan tersebut berlaku sejak Januari 2022 dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.