utama

Buat Jemaah Depok, Pelunasan Haji Dilakukan Dua Tahap : 24 November 2025 – 9 Januari 2026, Segini Biayanya

Senin, 8 Desember 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi calon jemaah haji Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Calon Jemaah Haji Kota Depok kini sudah bisa melunasi keberangkatan ibadah haji tahun 2026, usai Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Depok menetapkan pelunasan biaya ibadah haji dilaksanakan dua tahap, hingga 9 Januari 2026.

“Saat ini, proses penyelenggaraan ibadah haji telah memasuki periode pelunasan BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) jemaah haji reguler, yang merujuk pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah No 29 Tahun 2025,” ungkap Kepala Kantor Kemenhaj Kota Depok, Fauzan kepada Radar Depok, Minggu (7/12).

Pada putusan tersebut, sambung Fauzan, ditetapkan BPIH untuk embarkasi Jakarta-Bekasi sebesar Rp 91.758.281, sehingga jemaah haji yang masuk kuota membayar kurang lebih Rp31 juta, menyesuaikan dengan penerimaan nilai manfaat masing-masing jemaah.

“Dan untuk detail besaran yang harus dibayarkan, jemaah haji dapat mencari informasi melalui Aplikasi Satu Haji,” jelas Fauzan.

Baca Juga: Kemenhaj Depok Seleksi Petugas Haji, Segini Jumlah yang Dibutuhkan

Pelunasan ini terbagi menjadi dua tahap, beber Fauzan, dengan periode tahap pertama yang dimulai pada 24 November hingga 23 Desember 2025. Sementara untuk tahap kedua dimulai pada 2 hingga 9 Januari 2026.

“Tahap pertama diperuntukan bagi calon jemaah lunas tunda berangkat, jemaah masuk alokasi kuota dan jemaah prioritas lansia,” ungkap Fauzan.

“Kemudian di tahap kedua, diperuntukan bagi calon jemaah haji yang gagal melunasi tahap pertama, pendamping jemaah haji lansia, jemaah haji disabilitas dan pendampingnya, jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jemaah haji urut porsi berikutnya (cadangan),” timpalnya lagi.

Pengisian kuota haji reguler tahap kedua, sambung Fauzan, dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap pertama tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.

“Jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota, dapat melakukan pelunasan pada hari kerja dari pukul 08:00 hingga 15:00 WIB di bank tempat jemaah haji melakukan setoran awal, dengan melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas kecamatan sesuai domisili jemaah,” kata Fauzan.

Jemaah haji reguler yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan mampu melaksanakan haji, kata Fauzan, maka bisa melakukan pembayaran BIPIH di bank penerima setoran, dengan batasan paling rendah usia jemaah haji yakni 13 tahun per 21 april 2026.

Baca Juga: Jemaah Haji Depok Ditaksir 2.500 Orang : Ini Data dan Faktanya

“Kami dari Kementerian Haji dan Umrah Kota Depok mengimbau kepada masyarakat Kota Depok, yang memiliki porsi dibawah nomor 1000726487 agar segera melakukan pembuatan atau penyerahan paspor, pemeriksaan kesehatan dan pelunasan BIPIH,” tandas Fauzan. ***

Tentang Pelunasan Haji

Pihak Terlibat :
• Kementerian Ibadah Haji dan Umrah Kota Depok

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB