utama

59 Bangunan Liar di Bantaran Kali Licin Dibongkar Satpol PP Depok

Kamis, 11 Desember 2025 | 07:30 WIB
Satpol PP Kota Depok melaksanakan penertiban PKL dan bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Licin Jalan Raya Pitara dan Jalan Pramuka 2, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, Rabu (10/12). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Sedikitnya 59 bangunan liar permanen dan semi permanen yang terletak di sepanjang bantaran Kali Licin, Jalan Raya Pitara dan Jalan Pramuka 2, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, dibongkar Satpol PP Kota Depok dalam operasi gabungan yang berlangsung pada Rabu (10/12).

Penertiban dilakukan karena bangunan yang berdiri melanggar garis sempadan sungai, mengganggu ketertiban umum, serta memicu kemacetan. Selain itu, penertiban tersebut juga dilakukan guna mengembalikan fungsi trotoar dan ruang terbuka hijau.

“Hari ini, bertempat di Jalan Raya Pitara dan Jalan Pramuka 2 telah dilaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima dan bangunan liar,” tutur Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat kepada Radar Depok, Rabu (10/12).

Baca Juga: Pilu! Kisah Warga Depok jadi Korban Meninggal dalam Kebakaran di Gedung Terra Drone : Korban Sempat Kirim Pesan WhatsApp, Ibu Sudah Punya Firasat

Pada operasi penertiban kali ini, sambungnya, Satpol PP Kota Depok telah menertibkan 59 bangunan liar. Penertiban ini merupakan bentuk sanksi administratif atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

“Kegiatan penertiban ini dilakukan dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi lahan, jalan, sungai sehingga terciptanya lingkungan yang tertib,” jelas Dede Hidayat.

Selain Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengungkapkan, operasi ini juga turut melibatkan Polri, TNI, Subdenpom, Subarnisun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.

Baca Juga: Kejari Depok Tetapkan Tersangka Korupsi BRI Cilodong : Kerugian Negara Rp1,4 Miliar

“Sebelum penertiban itu dilakukan, kami telah memberikan surat peringatan tiga kali pada 1 hingga 6 Desember 2025. Artinya, apa yang kami lakukan dipastikan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” kata Dede Hidayat.

“Alhamdulillah semuanya berjalan dengan aman dan lancar. Kami berharap, masyarakat tidak ada berjualan atau membangun bangunan permanen maupun semi permanen di lokasi yang tidak seharusnya,” ucap dia memungkasi. ***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB