RADARDEPOK.COM – Kementerian ATR/BPN memberikan penghargaan serta pin emas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok. seremonial penyerahan berlangsung, di Aula Kejari Depok, Selasa (16/12).
Penghargaan tersebut, diberikan atas dasar kinerja terkait dengan pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan di Kota Depok.
“Alhamdulillah pada hari ini kami menyerahkan penghargaan dan pin emas kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Bapak Arif Budiman,” tutur Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Depok, Jamaludin kepada Radar Depok, Selasa (16/12).
Baca Juga: Kemenag Guyur 682 Guru Non ASN di Depok Rp600 Ribu : Per Dua Bulan, Belum Dipotong Pajak
Pemberian penghargaan tersebut, sambung Jamaludin, merupakan bentuk apresiasi dari Kementerian ATR/BPN kepada Kejaksaan Negeri Depok, atas kinerja terkait dengan pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan.
“Saya berharap, penghargaan yang telah diberikan ini menjadi motivasi teman-teman di Kejari Depok agar dapat memberikan pelayanan lebih baik lagi kepada masyarakat,” kata Jamaludin.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman mengatakan, penghargaan serta pin emas yang diberikan, merupakan anugerah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN.
“Kami menerima pin emas dari Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Depok, dalam hal permasalahan tanah yang ada di Kota Depok,” jelasnya.
Baca Juga: Jos! Kejari Depok Borong Lima Penghargaan Kejati Jabar, Ini Rinciannya
Rencana kedepannya, sambung Arif, pada 2026 Kejari Depok akan membuat tim khusus untuk menyelesaikan berbagai permasalahan tanah yang ada di Kota Depok. Meski demikian, saat ini Kejari Depok tengah melakukan penelaahan terhadap beberapa permasalahan tanah.
“Tim yang akan dibentuk ini tentunya akan berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Depok. Kami berharap, hadirnya tim ini mendatang dapat mempermudah penyelesaian masalah tanah di Kota Depok,” ucap Arif Budiman memungkasi. ***