utama

4.000 Bangunan Liar di Depok Dibabat Sepanjang 2025, Ini Datanya

Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Penertiban PKL dan bangunan liar yang dilakukan Satpol PP Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pemkot Depok tengah genjar-genjarnya menata ruang kota dengan menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar, dengan memanfaatkan lahan negara tanpa izin.

Berdasarkan data yang dihimpun Satpol PP Kota Depok, sepanjang Januari hingga November 2025 tercatat sudah lebih dari 4.000 PKL dan bangunan liar yang ditertibkan.

Kabid Trantibum Pamwal Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohamad menerangkan, semua bangunan liar yang ditertibkan pihaknya itu, merupakan bangunan yang sudah jelas melanggar dan berdiri di trotoar, saluran air, bantaran kali, dan ruang publik lain yang tidak seharusnya.

Baca Juga: Ganti Kerugian Pembebasan Lahan Sawangan Depok Cair Pekan Ini

“Kalau berkaitan dengan lokasi ya kami sudah melakukannya di sepanjang Jalan Raya Bogor, Stasiun Depok Lama, Jalan Juanda, Jalan Jawa, Jalan Akses Tol Kukusan, dan masih banyak lagi,” ungkap Agus kepada Radar Depok, Rabu (17/12).

Dari operasi penertiban yang dilakukan sepanjang Januari hingga November 2025, Agus membeberkan, sudah lebih dari 4.000 bangunan liar yang ditertibkan. Menurutnya, keberadaan bangunan liar ini memicu berbagai persoalan.

“Apa yang dilakukan demi kepentingan bersama. Hadirnya bangunan-bangunan liar ini, dapat memicu berbagai persoalan, terutama banjir dan kemacetan. Oleh karena itu, penertiban dilakukan sebagai langkah untuk mengembalikan fungsi ruang serta memastikan keamanan warga,” jelasnya.

Penertiban ini tidak dilakukan seenaknya saja, kata Agus. Semua yang dilakukan pihaknya dipastikan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Artinya, pihak yang bersangkutan sudah diberi peringatan tiga sebelum akhirnya dieksekusi.

Baca Juga: Anggota DPRD Jawa Barat Elly Farida Angkat Budaya Lokal Lewat Sapa Warga di Depok

“Penertiban tidak dilakukan seenaknya saja. Kami selalu memberikan surat peringatan lebih dulu kepada pihak yang bersangkutan,” kata Agus.

Selain itu, sambungnya, selama melakukan penertiban di Kota Depok, pihaknya jugamelakukan pendekatan yang tetap mengedepankan edukasi dan komunikasi sosial. Pihaknya akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan.

“Targetnya adalah memastikan tidak ada lagi bangunan liar yang memanfaatkan tanah negara tanpa izin. Penataan ini diharapkan dapat mengurangi risiko banjir dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan,” tutup Agus. ***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB