utama

‘Istana’ First Travel di Cimanggis Depok Terbengkalai 

Kamis, 12 Januari 2023 | 07:20 WIB
KOSONG : Begini penampakan sekarang kantor  PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang berada di Jalan Radar Auri RT4/5 Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Rabu (11/1). ANDIKA EKA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - Bangunan milik First Travel di wilayah Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis Kota Depok tak lagi mewah. Istana yang sempat menjadi primadona jemaah mendaftarkan tuk pergi umrah, kini berwarna putih kusam. Bangunan besar tiga lantai dengan empat tiang penyangga itu, kaca jendelanya sudah pecah. Rabu (11/1) siang, tidak ada satu orang pun yang berjaga, hanya ditutupi sebuah pagar berwarna merah dan putih dengan posisi dirantai serta digembok.

Entah bangunan mewah tersebut masuk dari aset milik First Travel atau bukan. Sebab, tidak ada satu pemberitahuan apakah itu disita atau bukan.

Salah seorang warga sekitar, Hendra Hermawan menjelaskan, tidak mengetahui status kepemilikan gedung tersebut. Dia hanya mengetahui bahwa geedung tersebut milik First Travel. “Saya kurang tahu kalau sekarang, dulu kan ini milik First Travel,” kata dia kepada Harian Radar Depok.

Hendra mengatakan, penjagaan gedung tersebut tidak ada. Hanya saja, sesekali ada orang yang memantau dan masuk kedalam untuk mengecek serta merapihkan halaman dari gedung tersebut. “Tidak ada yang jaga 24 jam, tetapi sesekali ada seseorang yang mengecek kedalam, ciri-cirinya seperti orang timur, “ ucap dia.

Ketua RT4/5 Kelurahan Cisalak Pasar, Solihin Maki saat di konfirmasi terkait hal tersebut juga tidak mengetahui hal tersebut. “Saya gak tau sekarang kepemilikanya siapa, belum ada laporan apa-apa semenjak awal kasus First Travel tersebut,” ujar dia.

Solihin mengatakan, sejak awal kasus tersebut hanya ada orang Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang datang kesini, untuk berkordinasi dengan ketua lingkungan setempat. “Laporan tersebut hanya melaporkan kasus tersebut sedang ditangani,” tutur dia.

Solihin juga mengaku, pernah di kasih kunci gedung tersebut guna menjaga agar tidak terjadi hal yang di inginkan. Tetapi, tak lama kunci tersebut di ambil alih oleh Kejari. “Sempat di kasih kunci kurang lebih tahun 2017, tetapi tidak lama kunci tersebut di ambil lagi dengan alasan yang tidak ada,” ungkap dia.

Menurut Solihin, kemungkinan sekarang gedung tersebut di pegang oleh salah satu organisasi masyarakat (Ormas). Diduga ormas tersebut juga yang mengkordinir pedagang yang tepat di depan gedung tersebut.

Terkait masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Solihin menjelaskan, sejak awal kasus First Travel mencuat, PBB tersebut sudah tidak turun dan melapor kepada dia lagi. Melainkan, turun langsung di kelurahan setempat.

“Sudah lama tidak ada di sini, mungkin turun ke Kelurahan dan pihak kelurahan bisa menjelaskan terkait status kepemilikan gedung tersebut,” kata dia.

Terpisah, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin mengatakan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian dana calon jamaah umrah yang berasal dari aset First Travel.

"Kami menghormati keputusan pengadilan, karena pasti didasarkan kepada pertimbangan hukum yang paling tepat," kata Nur Arifin, Rabu (11/1).

Namun berkaitan dengan aset dikembalikan kepada jemaah. Nur Arifin meminta agar pemerintah dapat mengatur mekanisme pembagian aset kepada 63 ribu jemaah umrah agen perjalanan First Travel. "Apakah jumlah nilai aset sesuai dengan jumlah kerugian jemaah dan bagaimana mekanisme pembagiannya," kata nur.

Dia mendengar, sejumlah jemaah tetap menuntut untuk diberangkatkan ibadah umrah. Sehingga dia berharap aspirasi jemaah umrah terus diperjuangkan. "Yang kami dengar dari jemaah adalah menuntut agar bisa menunaikan umrah. Oleh karena itu sebenarnya yang perlu diperjuangkan adalah aspirasi jemaah yang tetap ingin menunaikan ibadah umrah," ucap Arifin.

Perlu diketahui sebelumnya, Penasihat hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, dalam waktu dekat tim penasihat hukum korban First Travel akan mengajukan data-data nama-nama korban yang berhak menerima ganti rugi kepada Kejari Depok. Hal itu supaya petikan putusan PK No: 365 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Mei 2022 dapat dieksekusi segera.

"Kami menyambut baik dan sangat menghormati petikan putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak. Bukan disita untuk dirampas negara," kata Pitra Romadoni Nasution, dalam keterangannya, Selasa (10/1).

Dia mengatakan, korban First Travel hanya menginginkan uangnya dikembalikan dan tidak menuntut lebih yang bukan haknya. Pitra meminta jaksa segera mendata korban yang berhak menerima ganti rugi.

"Dikarenakan Petikan Putusan PK No: 365 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Mei 2022 telah diterima Kejari Depok. Untuk itu kami meminta agar Kejaksaan Negeri Depok segera mendata nama-nama korban yang berhak menerima ganti rugi tersebut selaku eksekutor putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata dia.

Selain itu, Pitra mengatakan pengembalian ganti rugi uang jemaah itu akan dibuktikan dengan bukti refund dari First Travel atau bukti lainnya, yang dilakukan secara bertahap. Hal itu agar tidak terjadi konflik.

"Korban tidak ingin mempersulit pemerintah atas peristiwa pidana yang dilakukan oleh bos travel, akan tetapi jika pemerintah memberikan kebijaksanaan atas kasus tersebut dengan memberangkatkan umrah para korban, dengan senang hati para korban juga menyambut baik hal tersebut," ujar dia.(ana/JPC/rd)

Jurnalis : Andika Eka

Editor : Fahmi Akbar 

 

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB