Baca Juga: Intip Kegiatan Kalimulya Legend dalam Memeriahkan HUT ke-24 Kota Depok
"Pencurian terjadi pada Jumat (10/4), sekitar pukul 11:00 WIB. Total uang yang diambil pelaku bernilai jutaan rupiah," ungkap Kombes Ahmad Fuady.
Dia membeberkan, sejumlah uang yang diambil pelaku diantaranya Dolar Amerika senilai USD 1.000, Dolar Singapura (SGD) senilai 400, dan uang tunai Rupiah senilai Rp1,7 juta.
"Tindakan RA terbongkar setelah Catherine Wilson menemukan surat penukaran uang di kamar pelaku," jelas Kombes Ahmad Fuady.
Baca Juga: Harga Cabai di Depok Turun, Jadi Segini
Kombes Ahmad Fuady mengatakan, kini RA telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga telah ditahan di Polres Metro Depok dan akan dilakukan proses lebih lanjut. "Sudah diproses dan tersangka sudah ditahan," tutup Kombes Ahmad Fuady. (***)
Jurnalis : Aldy Rama