utama

Cuaca Depok Senin 21 Agustus 2023: Prediksi BMKG, Hujan Sore, dan Rahasia Kelembaban Udara

Senin, 21 Agustus 2023 | 04:50 WIB
Porensi hujan di beberapa wilayah di DKI Jakarta

 

RADARDEPOK.COM - Kota Depok, seperti biasanya, menawarkan berbagai kejutan cuaca pada Senin, 21 Agustus 2023. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan cuaca harian untuk membantu Anda merencanakan aktivitas Anda.

Dalam artikel ini, kami akan menjelajahi secara mendalam prakiraan cuaca Depok hari ini, membahas dampak kelembaban udara, dan memberikan wawasan tentang cuaca yang mungkin Anda alami di wilayah ini.

Baca Juga: 46 Bacaleg Depok Dicoret dari Pemilu 2024, Partai Ini yang Paling Banyak

Prakiraan Cuaca Depok 21 Agustus 2023: Apa yang Perlu Anda Ketahui :

Cuaca Sepanjang Hari:

Hari ini, langit di Depok akan tetap berawan sebagian besar waktu. Pada pukul 01:00 WIB, cuaca diperkirakan akan berawan, dan kondisi yang sama akan berlanjut hingga pukul 04:00 WIB. Namun, cuaca akan berubah seiring berjalannya waktu.

Cuaca di Pagi Hari:

Pukul 07:00 WIB, kita akan melihat perubahan cuaca yang signifikan dengan munculnya cuaca cerah. Ini adalah waktu yang tepat untuk beraktivitas di luar ruangan dan menikmati matahari.

Baca Juga: Sudah 2 Hari Anak di Depok Hilang, Orangtua : Azzam, Pulanglah Nak

Siang Hari:

Pukul 10:00 WIB, cuaca akan tetap cerah, membuatnya ideal untuk berbagai kegiatan seperti berjalan-jalan atau mungkin piknik. Namun, perubahan signifikan akan terjadi pada pukul 13:00 WIB. BMKG memprediksi hujan sedang yang bisa mempengaruhi rencana outdoor Anda.

Sore Hari:

Hujan masih akan mengiringi sore hari. Pukul 16:00 WIB, hujan sedang akan berlanjut, jadi pastikan Anda memiliki payung atau jas hujan jika Anda harus keluar.

Baca Juga: IPM Depok Tahun 2023 Ditarget 81,97

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB