utama

PAW Ervan Diproses

Rabu, 8 Februari 2017 | 09:50 WIB
  SEPI: Rumah Ervan Teladan di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Selasa (7/2). Sampai saat ini polisi masih mencari keberadaan Ervan yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Foto: Ferdian/Radar Depok RADAR DEPOK.COM - Kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anggota DPRD Kota Depok, Ervan Teladan mengarah pada Pergantian Antar Waktu (PAW). Pascapenggerebekan di kediaman Ervan di kawasan Bedahan Sawangan, saat ini polisi masih mencari yang bersangkutan. Terkait PAW, Komisioner Bidang Hukum KPU Kota Depok, Ahmad Arif menegaskan proses tersebut harus sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). KPU di Provinsi, Kabupaten, dan Kota berpedoman kepada peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Artinya, bila Ervan terbukti bersalah dan harus di PAW yang menggantikannya berdasarkaan urutan jumlah perolehan suara di bawahnya pada Pemilihan Legislatif di 2014. “PAW melibatkan pihak terkait. Mulai dari partai bersangkutan, DPRD, KPUD, hingga pengesahan gubernur,” kata Arif kepada Radar Depok, Selasa (7/2). Namun, pihaknya segera memverifikasi berkas dan data hasil Pileg Kota Depok tahun 2014. Sedangkan proses PAW tetap harus ada keterangaan surat dan permintaan dari DPRD Kota Depok. “Kami akan memroses setelah ada surat keterangan dari DPRD,” tegas Arif. Terpisah, mantan Anggota DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi menyatakan, pada Pileg 2014 dari partai Golkar di Dapil Sawangan, Bojongsari, dan Cipayung dirinya ada pada posisi pertama dengan raihan 13.000 suara. Disusul Ervan Teladan 3.000 suara, Rudi Setiawan 1.000 lebih suara, dan keempat Wayan dengan 200-300 suara. “PAW itu kan ada aturannya di UU KPU, sesuai sistem suara terbanyak di bawahnya. Tinggal dilihat aturannya seperti apa,” kata Wakil Ketua DPD Golkar Jawa Barat itu. Babai menilai, KPU lebih berhak menentukan PAW dewan yang telah diberhentikan, meninggal dunia, atau mengundurkan diri. Di sisi lain, partai harus terlibat soal PAW dan mengikuti peraturan yang ada. "Urutan suara tidak bisa ditentukan pihak lain. Yang berhak KPU, mereka memiliki data perolehan suara," tegas Babai. Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Depok, Juanah Sarmilih mengaku, persoalan kasus penyalahgunaan narkotika menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. "Saya terkejut dan kaget, prihatin atas kejadian yang menimpa bersangkutan. Serahkan sepenuhnya ke pihak berwajib," singkat Juanah. Sering Dipanggil Bos oleh Warga Warga sekitar rumah Ervan mengaku kaget dan tak menyangka bahwa tetangganya tersebut terlibat kasus narkoba. Ketua RT03/RW05 Sadari mengatakan, warga sering memanggil Ervan dengan sebutan Bos. “Kalau dimintai tolong dia pasti selalu bantu warga,” kata Sadari kepada Radar Depok. Tetapi, dia tidak mengetahui keseharian Ervan. “Dia sibuk, jarang ada di rumah. Belum pernah ada tamu mencurigakan ke rumahnya,” tutur ayah empat anak ini. Sadari mengungkapkan, ketika kejadian penggerebekan di belakang rumah Ervan sedang ada warga yang hajatan pernikahan. Pukul 23.45 Sadari dipanggil warga menyampaikan informasi kediaman Ervan digerebek polisi. “Kayaknya dia kabur manjat tembok. Karena di belakang rumahnya sedang ada hajatan,” ujar dia. Warga RT03/05, Lucky Lukas menambahkan, Ervan jarang bergaul dengan tetangga. “Jarang banget ngeliat dia. Rumahnya juga sering digembok,” jelas dia. Ervan diketahui, telah tinggal di rumah itu sejak kecil. “Ya walau tinggal sejak kecil, namanya juga anggota dewan jadi sibuk mungkin,” tutup dia. (irw/bry)

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB