utama

46.628 Surat Suara Dimusnahkan, Tahanan KPK Diizinkan Ikut Mencoblos

Rabu, 15 Februari 2017 | 10:00 WIB
  RUSAK DAN BERLEBIH: Pemusnahan surat suara pilkada DKI di halaman kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Selasa (14/2). Foto: SURYA KAWUNG/JAWAPOS.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memusnahkan 46.628 surat suara untuk pilkada. Menurut Ketua KPU DKI Sumarno, surat suara yang dimusnahkan itu dalam kondisi rusak dan berlebih. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/2). Kegiatan itu juga disaksikan perwakilan Polda Metro Jaya, Badan Pengawas Pemilu dan Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) DKI. Sebelumnya KPU DKI telah menerima 7.341.247 surat suara yang telah disebarkan ke masing-masing KPU kabupaten/kota. Jumlah itu sudah termasuk 2,5 persen dari 7.294.619 untuk surat suara tambahan. Sedangkan 46.628 surat suara yang dimusnahkan merupakan hasil sortiran dan pelipatan dari KPU tingkat kabupaten/kota. Rinciannya adalah 22.444 surat suara yang dinyatakan rusak atau cacat, serta 24.184 surat suara yang berlebih. "Kenapa suara suara dimusnahkan pada H-1 (14/2) pada saat pemungutan suara tidak ada satu pun surat suara yang beredar yang telah di TPS yang didistribusikan ditiap TPS kita tahu ada," ujar Sumarno. Soal logistik untuk TPS, KPU DKI memastikan semua kebutuhan dan keperluan sudah terdistribusi pada hari ini. “Dipastikan sampai sore dan nanti malam semua logistik bisa selesai didistribusikan," jelasnya. Selain itu, dia juga mengimbau warga yang belum mendapatkan formulir C6 atau surat undangan pemilihan untuk tetap datang ke TPS. "Semoga pemungutan suara untuk besok pagi mulai pukul 07.00 - 13.00 berlangsung secara aman lancar masyarakat dapat datang berbondong-bondong datang untuk mencoblos ke TPS," katanya. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) untuk para tahanan yang memiliki kartu tanda penduduk DKI Jakarta. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, total tahanan di Rutan KPK dan Pomdam Jaya, Guntur ada 28 orang. Dari 28 orang, 14 di antaranya tercatat memiliki KTP DKI Jakarta. "Dari 14 orang kami berikan kesempatan dan fasilitasi untuk lakukan pencoblosan besok di ground kantor KPK,” kata Febri di kantornya, Selasa (14/2). Hanya saja, Febri menambahkan, yang sudah menyerahkan form A5 baru enam orang. Karenanya bisa dipastikan yang akan menggunakan hak suaranya hanya enam orang. Untuk 14 tahanan dari daerah lain, KPK sudah berkoordinasi dengan Rutan Cipinang. Sebab, Rutan KPK merupakan cabang dari Rutan Cipinang. Febri memastikan, KPK tidak bisa memfasilitasi 14 tahanan itu untuk menggunakan hak pilihnya. “Ke depan perlu dipertimbangkan dan diperhatikan lagi oleh Kemenkumham dan KPU,” katanya. Terpisah, Komisioner KPU DKI Jakarta bidang pemutakhiran data pemilih, Mochamad Sidik, menyebut banyak warga DKI yang kurang merespons dengan cepat soal keikutsertaan mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Akibatnya, banyak yang baru sadar namanya belum terdaftar sebagai pemilih pada hari-hari terakhir jelang pencoblosan. "Baru sadar menjelang hari H. Seperti 1-2 hari menjelang hari H, waduh nama gue udah terpilih atau belum ya," kata Sidik, Selasa (14/2). Sidik menyayangkan hal tersebut. Ia menyatakan, KPU sudah sejak lama aktif menyosialisasikan Pilkada DKI ke permukiman-permukiman warga, tak terkecuali yang tinggal di apartemen. Khusus di apartemen, Sidik menyatakan pihaknya rutin menyosialisasikan tentang Pilkada DKI 2017 baik ke pengelola maupun ke persatuan penghuni. Karena itu, ia heran masih banyak penghuni yang kemudian belum terdaktar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan saat ini. "Kalau penghuninya sibuk terus, pergi pagi pulang malam, tapi nanti pas hari H ngamuk kok gue enggak ada (di daftar pemilih). Selama ini ke mana aja? Kenapa baru sadar H-1, hari H. Tapi itulah problem pemilih kita," kata Sidik. Jumlah DPT untuk Pilkada DKI sampai saat ini mencapai 7.108.589 orang. Warga yang belum mengetahui apakah namanya telah masuk DPT atau belum bisa mengecek ke kelurahan atau cek online di situs KPU DKI dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). KPU DKI menyatakan warga yang tidak masuk DPT masih tetap bisa memilih. Mereka dikategorikan sebagai pemilih tambahan atau DPTb. Syarat pemilih DPTb adalah membawa bukti e-KTP yang menyatakan benar-benar warga DKI atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). (uya/boy/jpnn/JPG/net)

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB