utama

Efek Jera Tipiring Tak Membuat Jera

Senin, 27 Februari 2017 | 11:05 WIB
RADAR DEPOK.COM – Satuan penegak Perda, Satpol PP Kota Depok, tidak henti-hentinya melakukan penertiban dan penggusuran terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah wilayah. Dari catatan Satpol PP, selama kurun 2016 mereka telah menertibkan 192 PKL. Baik yang berjualan di trotoar jalan, taman, maupun area publik lainnya. Pedagang yang terjaring penertiban telah dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak lagi berjualan di tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Kami rutin melaksanakan penertiban dan pembinaan PKL yang telah melanggar Perda," ujar Kasat Pol PP Kota Depok, Dudi Mi'raz Imaduddin. Bagi PKL yang sudah diberikan pembinaan namun masih melakukan kesalahan yang sama, PKL tersebut harus menjalani tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN). ”Pada 2016 kami telah mempersidangkan 88 PKL, supaya memberikan efek jera kepada yang lainnya,” kata Dudi. Kendati para PKL mencari rezeki, kata Dudi, tetapi keberadaan mereka telah melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Penertiban dan pengawasan terhadap PKL akan terus dilaksanakan, dengan memaksimalkan anggota Satpol PP baik di tingkat kota maupun kecamatan. Ada beberapa kawasan yang menjadi perhatian Satpol PP dalam pengawasan PKL. Di antaranya, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Citayam, Jalan Raya Sawangan, Jalan Ciputat-Parung. Kemudian Jalan Nusantara, Jalan Dewi Sartika, Jalan Margonda, dan sejumlah jalan lainnya. ”Dengan pendekatan yang kami lakukan secara persuasif, PKL dapat mengerti dan memahami bahwa mereka berjualan di tempat yang salah,” kata Dudi. (dic)

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB