INDRA SIREGAR / RADAR DEPOK KRITIS: Kondisi Kartini (70) tak berdaya tengah menjalani perawatan di Ruang IGD RS Graha Permata Ibu, Kukusan Beji. Ia diduga menjadi korban penganiayaan suaminya sendiri.DEPOK – Nasib nahas menimpa Kartini (70), warga Jalan H. Muslih Gang Kembang RT05/RW03 Kelurahan Beji. Ia terbaring kritis di Ruang IGD rumah sakit Graha Permata Ibu, usai dianiaya suaminya sendiri, Fredy Pangemanan (83).
Sejumlah luka dialami nenek yang memiliki enam orang anak ini. Mulai dari jari manis dan tengah sebelah kiri patah, serta mengalami pendarahan hebat di bagian kepala hingga harus mendapatkan 38 jahitan. Ia diduga dipukuli suaminya. Saat ini, pelaku diamankan petugas Reskrim Polsek Beji.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku kesal pada korban lantaran tidak diberi makan. Pelaku juga mengatakan saat itu dia harus minum obat. Karena tak diberi makan, terjadilah cek cok mulut antara pelaku dan korban. Pelaku emosi kemudian memukul korban dengan tangan kosong. Selanjutnya, pelaku mengambil palu dan memukulkan palu tersebut ke arah kepala korban.
“Isteri saya tidak mau ngasih makan, padahal saya juga harus minum obat. Saya khilaf, emosi langsung mengambil martil di ember alat perkakas, dihantamkan ke kepala isteri sampai berdarah,” kata pelaku kepada petugas.
Anak korban, Maya yang melihat itu langsung melerai dan membawa korban ke RS Graha Permata Ibu.
Kanit Reskrim Polsek Beji, AKP Robinson Hutagalung menyebutkan, ketika akan diamankan pelaku sempat berusaha melukai dirinya dengan membenturkan kepalanya ke tembok, hingga mengakibatkan kepalanya terluka. Ia juga menghunuskan pisau ke arah ulu hatinya.
“Dia sempat menusukan pisau ke perutnya, tapi gak luka,” ungkap AKP Robinson Hutagalung.
Barang bukti martil yang digunakan pelaku, kini disita petugas. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.00, dan saat kejadian di dalam rumah ada pelaku, istri, anak serta menantunya.
"Pada saat kejadian pemukulan tersebut diketahui oleh sejumlah saksi yaitu anak korban Maya, menantunya Rusmini, dan keponakannya Mawardi. Melihat kondisi ibu terluka, anaknya langsung dilarikan ke RS Graha Permata Ibu," ujarnya.
Selain itu yang menyebabkan pelaku tega menganiaya istrinya, lanjut AKP Robinson, memiliki sikap temperamen.
Sementara itu, Perwira Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok, Ipda Nurul Kamilawati mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka cukup serius.
Ipda Nurul menegaskan, pelaku bisa dijerat dengan pasal 44 Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Berdasarkan keterangan pelaku beberapa tahun ini sering minum obat dan rutin mengecek kesehatannya ke puskesmas. Untuk membuktikan hal tersebut anggota akan meminta rekap medis pelaku, apakah betul sakit atau tidak. Pelaku juga mengalami gangguan pendengaran yang kurang baik.
“Pelaku masih kita amankan dan sedang dimintai keterangan penyidik. Selain itu akibat luka parah di kepala akibat hantaman martil korban dari rumah sakit GPI dirujuk ke RS Polri Kramat Jati masih belum sadarkan diri,” tutupnya. (cr1)