DEPOK-Hal ini mesti diplototi benar jika tak mau terjadi pungutan liar (Pungli). Belum lama digulirkan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebanyak 30 ribu bidang se-Depok malah menuai masalah. Kemarin, sejumlah pemilik tanah yang ingin mengurus tanahnya menjadi sertifikat teriak. Gara-garanya, saat ini ketua lingkungan sudah mulai mematok harga yang tak semestinya. Tak main-main, yang seharusnya kepengurusan PTSL atau Prona hanya Rp150 ribu, ini malah dikenakan biaya Rp500 ribu hingga Rp1,2 juta.
Salah satu warga RT4/8, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Yudha mengeluhkan dengan biaya PTSL yang mencapai Rp1,2 juta. Yudha mengatakan, untuk mengurus PTSL rumahnya dia diminta membayarkan biaya administrasi. Biaya tersebut menurutnya diminta ketua RT berdasarkan rapat yang dilakukan dengan Ketua RW. "Katanya itu sudah ditetapkan, dari hasil rapat ketua RT dan RW setempat," kata Yudha kepada Harian Radar Depok.
Dia juga mengeluhkan, karena dari beberapa kelurahan lain yang sedang melaksanakan PTSL di Kota Depok menganggarkan biaya administrasi yang berbeda-beda. "Masa sampai Rp1,2 juta, dan berbeda-beda biaya administrasinya di setiap kelurahan," terang Yudha.
Warga lainnya di RW7 Ratujaya, Ani H dengan singkat menyebutkan, malah dikenakan biaya Rp1,7 juta. Jelas ini sangat besar. “Saya dikenakan biaya Rp1,7 juta,” tegasnya.
Sedangkan di Kelurahan Pondok Terong. TM mengaku, hanya dikenakan biaya Rp500 ribu. Yang jadi pertanyaaan apakah memang besarannya segitu saat mengurus. “Lain kelurahan lain harga,” ujarnya.
Terpisah, salah seorang warga RW2 Kelurahan Duren Mekar, Bojongsari, Jubaedah mengatakan, dilingkungannya tengah bergulir program PTSL. Untuk itu, dia mencoba untuk mengikuti program tersebut yang dinilai sangat membantu dia untuk mensertifikatkan tanah miliknya.
“Saya mendaftarkan satu bidang untuk mengikuti program PTSL,” ujar Jubaedah kepada Radar Depok, kemarin.
Jubaedah mengungkapkan, terkait masalah pungutan biaya kepada yang mengikuti program tersebut, pihaknya baru mendapatkan informasi dari pengurus RW sementara sekitar Rp150 ribu. Namun, untuk permasalahan kelengkapan persyaratan pihaknya harus mengurus sendiri.
Hingga saat ini, sambung Jubaedah belum mendapatkan informasi kembali tentang pelaksanaan kelanjutan PTSL. Dia berharap, pelaksanaan PTSL dapat segera dilaksanakan, sehingga dapat membantu masyarakat yang belum bersertifikat untuk mendapatkan sertifikat tanah.
“Saya dapat informasi kalau tidak ada program PTSL biaya pembuatan sertifikat terbilang mahal,” terang Jubaedah.
Menimpali hal ini, Ketua RW8 Kelurahan Ratujaya, Cipayung, Sunarya mengatakan, di wilayahnya program PTSL belum sepenuhnya berjalan. Ditahun 2017 saja, masih terdapat 300 bidang tanah yang belum rampung di RW8. "Yang 2017 saja belum rampung, jadi yang 2018 juga belum kami tangani," kata Sunarya.
Namun demikian, dirinya mengaku tidak mematok biaya administrasi untuk mengurus PTSL diwilayahnya. Hanya memang jika ingin mengurus PTSL membutuhkan biaya. "Sebelumnya memang ada kesepakatan antara RT dan RW biaya administrasi sebesar Rp1,2 juta, tapi itu bukan bentuk paksaan," kata Sunarya. Lagipula menurutnya, program PTSL di RW8 belum berjalan, sehingga belum ada penetapan harga biaya administrasi yang akan dibebankan kepada pemilik lahan.
Sementara, Ketua RW2 Kelurahan Duren Mekar, Akib Aman mengakui program PTSL tengah bergulir di wilayah Kelurahan Duren Mekar. Terkait biaya dalam program PTSL, dia telah menyampaikan kepada masyarakat tentang prosedur mengikuti PTSL. Untuk sementara dan sesuai SKB tiga menteri, dikenakan biaya sekitar Rp150 ribu.
“Kami menyampaikan sesuai arahan BPN Kota Depok dalam penyuluhan yang digalar beberapa waktu lalu di kelurahan,” ucap Akib.
Akib menuturkan, untuk biaya lainnya kami masih menunggu Peraturan Walikota (Perwal) terkait program PTSL. Dia tidak ingin memungut biaya diluar yang telah ditetapkan, sehingga akan membebankan masyarakat. Menurutnya program PTSL sangat membantu masyarakat dilingkungannya, sehingga pihaknya mendukung program tersebut kepada masyarakat dilingkungannya.
“Seluruh pengurus lingkungan di Kelurahan Duren Mekar telah sepakat untuk tidak ada yang bermain di program PTSL,” terangnya.
Sebelumnya, kepada Harian Radar Depok, Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Depok, Heri Membrand, mengatakan, biaya tersebut diperuntukkan sebagai pajak yang akan disetorkan ke negara.
"Biaya untuk pembuatan sertifikat prona melalui program PTSL hanya sebesar Rp 150 ribu untuk administrasi dan tidak ada biaya lainnya lagi,” tegas Heri.
Heri mengatakan, seluruh warga yang bakal terkena proyek pembuatan sertifikat prona hanya menyiapkan syarat yang dibutuhkan mulai foto copy KTP, KK, surat tanah, girik atau riwayat tanah dan lainnya. “Semua datanya dikumpulkan oleh tim PTSL yang tentunya kerjasama dengan pengurus RT, RW dan kelurahan,” katanya.
Heri berharap para pihak mulai dari RT, RW hingga Kelurahan untuk tidak melakukan pungutan selain uang administrasi yang jumlahnya sudah ditetapkan. “Masi kita sukseskan program PTSL ini dengan tidak memanfaatkan program ini untuk mencari keuntungan sepihak,” katanya.(cr2/dic/ade)