AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK MENGANDUNG DNA BABI : Warga sedang menunjukkan obat Viostin DS yang dikabarkan mengandung kontaminan DNA Babi yang ternyata masih ditemukan beredar pada salah satu apotek di Kota Depok, kemarin.DEPOK – Surat edaran pelarangan mengonsumsi suplemen Viostin DS dan Enzplex tablet bakal segera disebar pada Senin (5/2), oleh Dinas Kesehatan Kota Depok. Berdasarkan keterangan BPOM pusat, kedua suplemen tersebut mengandung Deoxyribose Nucleic Acod (DNA) babi.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Depok, Ernawati menegaskan, Senin nanti pihaknya tidak hanya mendistribusikan surat, melainkan juga melakukan pengecekan alias sidak ke apotek hingga toko obat.
“Terkait surat edaran pelarangan suplemen dan tablet yang bakal disebar sudah ada di meja kepala dinas. Larangan ini disesuaikan BPOM RI berdasarkan nomor batch,” ungkap Ernawati kepada Radar Depok, kemarin (2/2).
Berdasarkan surat edaran BPOM RI yang sudah disebarkan yakni Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.
"Senin ya kita sebar di apotek, minimarket, toko obat yang ada di Kota Depok," tutur Ernawati.
Ernawati menyebutkan, dari komposisi bahan produk ini merupakan suplemen berbahan DNA babi. "Dari sisi pelabelan salah juga, karena tidak mencantumkan mengandung babi," ucapnya.
Terpisah Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Pradana Mulyoyunanda menegaskan, Pemkot Depok harus segera menjalankan amanat BPOM RI dan Kemenkes RI tentang suplemen dan tablet ber-DNA babi yang sudah beredar di toko obat, mimimarket, dan apotek.
Lalu tambah dia, berkoordinasi dengan BPOM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Satpol PP Kota Depok. Jika positif ditemukan, pemkot wajib melakukan tindakan.
"Pemerintah daerah berkewajiban menyosialisasikan jenis makanan, minuman, obat-obatan yang mengandung unsur kimia lainya membahayakan kesehatan," ujarnya.
Maka dari itu, Politisi Partai Demokrat, Dinkes masif lagi dan menginformasikan makanan, obat, dan lainya yang membahayakan bagi kesehatan tubuh dikonsumsi harus segera disosialisasikan.
"Harus update Dinkes, lalu disosialisasikan secara masif," tegasnya. (irw)