utama

Teman Lesbi Dibelikan Apartemen

Kamis, 29 Maret 2018 | 11:05 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
SIDANG SAKSI FIRST TRAVEL : Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan saat menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (28/3). DEPOK - Dalam sidang kesepuluh terungkap pimpinan First Travel diduga telah membeli apartemen dengan menggunakan uang jamaahnya. Aliran dana calon jamaah First Travel salah satunya diperuntukan pembelian satu unit Apartemen Puri Park View, Blok AAB lantai 8, di Jakarta Barat. Salah satu saksi yang berprofesi sebagai Manager Operasional Apartemen Park View Puri Kembangan, Muhammad Ismail mengungkapkan ada pembelian apartemen atas nama Esti Agustine. “Ini penting karena Esti Agustin ini ada hubungannya dengan salah satu terdakwa. Jadi, ada aliran dana First Travel yang tidak semestinya,” kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sufari di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (28/3). Pada sidang kesepuluh kasus First Travel, Sufari mengatakan, pembelian apartemen di lantai 8 Puri Kembangan Koja, Jakarta Barat, senilai Rp450 juta. Sufari menyebutkan ini juga bisa membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang. Untuk itu, pihaknya akan menghadirkan Esti Agustin. “Kami akan hadirkan Agustine selanjutnya,” kata Sufari. Menurutnya, pemeriksaan terkait aliran dana ke Agustin cukup penting. Pasalnya, dari sini bakal diketahui apakah ada dugaan tindak pidana pencucian uang. "Kami ingin menunjukan ada aliran dana yang tidak semestinya," jelas pria yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Depok itu. Adapun dalam berkas pemeriksaan, diketahui jika Kiki membeli apartemen tersebut menggunakan nama Agustin. Kiki mentransfer duitnya melalui rekening First Travel. Terkait status Agustin, Sufari membenarkan bahwa Kiki adalah teman dekatnya. "Dia (Agustin) pacarnya si Kiki Hasibuan (terdakwa). Apartemen ini dibeli oleh si Kiki untuk Agustin, makanya pengelola apartemen kita panggilkan sebagai saksi. Yang bersangkutan sudah kami panggil, tetapi dia pindah alamat, tidak ada yang tahu,” tegas Sufari. Sementara itu, saksi Ismail mengatakan, dirinya mengetahui ada pemilik apartemen yang bernama Esti Agustine. “Saya tahu dari data yang ada. Kalau orangnya, saya tidak pernah bertemu, dan juga kalau ada hubungan dengan terdakwa, juga tidak tahu,” papar Ismail saat memberikan keterangan. Saksi lainnya salah satu vendor dari Direktur PT Tohiron Daya Cipta, Indar Sulistyanto mengatakan, perusahaannya dikontrak First Travel untuk pengadaan kain ihram, bergo, baju batik, dan buku panduan manasik. Total kontrak untuk pengadaan barang-barang tersebut Rp7,8 miliar. Namun, belum seluruhnya dibayarkan First Travel. “Yang belum dibayar Rp200 juta,” kata Indar. Pembayaran yang belum dilunasi untuk pengadaan batik. Dia mengatakan dalam kesaksiannya semua barang sudah dikirimkan ke First Travel, tetapi sisa pembayaran yang ditagihkan belum dia terima. Indar mengatakan, uang muka diserahkan sebesar Rp50 juta. Kepala Divisi Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menjanjikan pembayaran secara bertahap setiap dua minggu sejak ada pesanan. “Berjalan makin lama makin ke sini ada keterlambatan pembayarannya,” kata Indar. Pengiriman juga tidak dilakukan sekaligus oleh PT Tohiron Daya Cipta. Biasanya, barang dikirim bertahap karena jumlahnya yang cukup besar. Untuk pengiriman kain ihram, Indar mengakui, pihaknya belum mengirimkan seluruhnya. Saat itu, ada sekitar 2.780 lembar kain ihram yang siap dikirim. Namun, pihak pengelola gudang First Travel meminta tidak dikirimkan dulu karena gudang sedang penuh. Hingga kasus ini mencuat, kain ihram tersebut belum juga dikirim. Akhirnya Indar mengembalikan uang seharga ribuan kain ihram itu. Uang yang dia kembalikan sekitar Rp180 juta. “Saya tidak mau karena ini beban berat bagi saya. Saya bilang penyidik, ini bukan hak saya walau sudah dibayar lunas,” tutur Indar. Sementara itu, sidang lanjutan kali ini seharusnya menghadirkan sembilan saksi. Namun, yang hadir hanya dua orang, yaitu Muhammad Ismail berprofesi sebagai Manager Operasional Apartemen Park View Puri Kembangan, Jakarta Barat. Sedangkan, saksi kedua yang hadir adalah Indar Sulistianto sebagai vendor perlengkapan umrah untuk First Travel. (cr2)

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB