utama

Perda Ketahanan Keluarga Bisa Cegah Miras

Senin, 23 April 2018 | 11:10 WIB
DEPOK Munculnya korban tewas akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan di Kota Depok tentu sangat disesalkan. Ini turut pula mendapat perhatian serius dari Pemkot Depok. Walikota Depok, Mohammad Idris menegaskan, Pemkot Depok tentu tidak diam saja melihat kondisi ini, terlebih sudah jatuh korban jiwa. Untuk itu, pencegahan peredaran miras oplosan harus distop, terutama bagi anak-anak. Caranya, kata dia, denga memasifkan dan mengimplementasikan Perda Ketahanan Keluarga. "Penemuan miras oplosan dan adanya korban jiwa itu ranah kepolisian. Kami lebih kepada mengarah pencegahan kepada masyarakat khusus bagi anak," kata Idris kepada Radar Depok, usai membuka turnamen bola usia dini, di kawasan Kelurahan Beji Timur, Beji, Minggu (15/4). Menurut dia, kasus miras oplosan yang menelan banyak nyawa khusus di Depok, berdasarkan laporan polisi, karena ada faktor permasalahan di dalam keluarganya. "Maka itu kami gencarkan Perda Ketahanan Keluarga," ucapnya. Korban miras oplosan yang terjadi serentak di sejumlah daerah, ucapnya, harus pula menjadi perhatian masyarakat. Dia meminta masyarakat berperan penting dalam hal pencegahan, misalnya dengan melapor kepada pihak berwajib bila mendapati adanya peredaran miras di wilayahnya. “Jika ada pejual miras oplosan diharapkan melaporkan ke aparat keamanan yakni kepolisian," katanya. Menurut Idris, Perda soal minuman keras di Depok sudah cukup baik dan sesuai aturan pemerintah. Namun, perlu adanya kesadaran masyarakat menyikapi perda tersebut. "Saya kira Perda miras sudah cukup. Terpenting kesadaran masyarakatnya, namun terpenting dalam hal ini pengawasan minumanya," tegas Idris. Jika ada mekanisme kebijakan gubernur kepada pemerintah daerah kota dan kabupaten untuk melakukan pengawasan makanan, minuman dan obat, itu bisa dilakukan. Kapolresta Depok, Kombes Didik Sugiarto meminta kepada masyarakat untuk melapor jika mengetahui ada penjualan miras di wilayahnya untuk dirazia. Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Qonita Luthfiyah meminta kepada Pemkot Depok, aparat keamanan, dan unsur masyarakat untuk memperhatikan khusus peredaran minuman keras (miras). Sehingga, papar dia, tidak ada lagi korban yang meninggal gara-gara menenggak miras atau oplosan. "Intinya mohon perhatian serius kepada semua pihak terkait miras," kata Qonita. Menurut dia, dalam agama pun miras itu dilarang di konsumsi. "Karena miras ini berdampak pada kerugian, terutama nyawa taruhanya dan kesehatan," katanya. Bahkan kata dia, pihaknya telah menyampaikan usulan untuk revisi peraturan daerah (Perda) miras. "Kami dari Fraksi PPP DPRD Kota Depok sudah sampaikan revisi Perda miras di Depok, intinya kami menolak adanya peredaran minuman beralkohol di Kota Depok, kecuali hanya diperuntukan keperluan medis dan upacara keagamaan tertentu" tutup Ketua DPC PPP Kota Depok. Kasus miras oplosan juga mendapat sorotan dari Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo. “Saya sangat menyesalkan adanya kejadian seperti itu. Apalagi sampai ada yang meninggal,” tutur pria yang akrab disapa HTA ini. Untuk mengantisipasi dan menekan peredaran narkoba dan miras, pihaknya meminta kepada aparat kepolisian agar melakukan razia secara intensif peredaran miras oplosan. “Kami meminta pihak kepolisian untuk melakukan razia secara intensif dan menertibkan tempat-tempat yang diindikasikan menjual miras,” pintanya. Dirinya juga mengimbau kepada anak muda untuk bisa menahan dan mengendalikan diri agar tidak terjerumus kedalam perbuatan yang tidak terpuji dan melawan hukum. Sebab, narkoba dan miras akan merusak mental anak bangsa sehingga menghambat tercapainya program Kota Depok yang lebih baik. “Tapi memang semua kembali kepada kesadaran pribadi masing-masing untuk tidak mengkonsumsi miras, apalagi sampai yang oplosan dimana tidak jelas kadarnya dan campurannya bagaimana,” jelasnya. Sedangkan untuk pemkot, sambung HTA, baik Satpol PP maupun dinas terkait diharapkan dapat berkoordinasi dalam menyisir warung di setiap kecamatan. Menurutnya, Kota Depok sendiri telah memiliki Perda No 6 Tahun 2008 tentang Aturan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras). Sehingga pengawasannya pun harus lebih maksimal dan ditingkatkan. “Sehingga tidak ada tempat bagi kerumunan masa terutama remaja untuk melakukan minum-minuman keras. Pengawasan di lingkungan dan yang utama adalah dari keluarga, bagaimana sebuah keluarga memberikan pembelajaran dan pengawasan kepada anak mereka. Depok juga sudah punya Perda Ketahanan Keluarga dan KLA (Kota Layak Anak), tinggal implementasinya saja,” pungkasnya. (irw/cky)  

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB