utama

Mako Brimob Depok Mau Dibom Lagi, Polisi Tangkap Terduga Teroris JAD

Selasa, 15 Mei 2018 | 12:25 WIB
POLRI FOR RADAR DEPOK
MENYERAH : Proses penyerahan diri para narapidana teroris (Napiter) di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Depok beberapa waktu lalu. PALEMBANG – Polda Sumsel menangkap dua terduga teroris yakni Hery Hartanto alias Abu Rahman, 38, dan Hengky Satria alias Abu Ansor, 39, Senin (14/5) sore. Kedua terduga teroris tersebut ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 AT dan jajaran Polda Sumsel di wilayah Km 5, Palembang. “Kedua yang diamankan warga Pekanbaru, Riau,” kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara seperti dilansir sumeks.co.id (Jawa Pos Group), Selasa (15/5/2018). Keduanya diduga satu jaringan dengan pelaku yang terlibat aksi teror di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, belum lama ini. Berangkat dari Pekanbaru Riau, keduanya melintasi wilayah Banyuasin dan masuk Palembang. Tepatnya di wilayah Pasar Km 5. Diungkap Kapolda, pengakuan sementara kedua orang ini, mereka hendak melakukan aksi teror di Mako Brimob Kelapa Dua setelah kerusuhan yang dilakukan para narapidana (napi) kasus teroris. “Dari pengakuan awal, mereka mau berbuat amaliah di Mako Brimob Kelapa Dua,” bebernya. Mereka berdua berangkat ke Jakarta pasca-insiden penyanderaan anggota Polri di Rutan Mako Brimob, 8 Mei lalu. Keberangkatan keduanya didanai seseorang di Pekanbaru. Bertujuan “menjemput” ikhwan-ikhwan (rekan mereka/napi teroris) di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Tapi para napi keburu dipindah ke Lapas Nusakambangan. Selain itu, di luar prediksi situasi Mako Brimob dalam waktu singkat berhasil dikendalikan petugas. Karenanya, rencana aksi itu urung mereka lakukan. Hery dan Hengki lalu singgah ke Palembang. Keduanya ingin menemui seorang teman yang disebut-sebut berprofesi sebagai dosen pada salah satu perguruan tinggi. Nah, gerak-gerik mereka ini diikuti anggota Densus 88 dan Polda sejak dari naik ojek dari pool bus Putra Pelangi Jl Soekarno-Hatta hingga ke Pasar Km 5. “Masih diperiksa lebih lanjut. Sesuai perundang-undangan yang berlaku, ada waktu hingga 7 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan,” tandas Zulkarnain.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB