utama

Urgensi I'tikaf dan Spirit Lailatul Qadar

Selasa, 5 Juni 2018 | 10:47 WIB
FOTO: Abdur Rochman, MM, Pembina Takmir Masjid Al-Hikmah Depok Oleh: Abdur Rochman, MM (Pembina Takmir Masjid Al-Hikmah Depok)   Urgensi itikaf 10 malam terakhir Ramadhan       Sesungguhnya Rasulullah Saw jika masuk malam ke sepuluh (akhir bulan Ramadhan), ia hidupkan malamnya, ia bangunkan keluarganya. Bersungguh-sungguh dalam menyingsingkan pakaiannya (untuk beribadah) (HR.Thabrani) I’tikaf menurut bahasa artinya berada atau berdiam di suatu tempat dengan maksud tekun membuat keterikatan diri dengan sesuatu yang berupa kebaikan. Menurut istilah i’tikaf adalah berdiam di Masjid untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT. I’tikaf disyariatkan bersama puasa, ibarat satu paket yang tidak dipisahkan. Maka menjalani puasa Ramadhan tanpa melaksanakan i’tikaf terasa belum sempurna. Karena i’tikaf merupakan sunnah amaliah yang dilakukan Rasulullah Saw secara rutin khususnya pada 10 hari terakhir (asyrul awakhir) bulan Ramadhan. “Tidak ada itikaf kecuali bersama puasa Ramadhan”  (HR. Hakim). I’tikaf merupakan ibadah bernilai tinggi dan penting (urgent). Bahkan Rasulullah Saw sampai mengajak istri-istri dan keluarganya. Diikuti para sahabat i’tikaf bersama Rasulullah Saw. Pertanyaanya adalah Bagaimana dengan Kita pada Ramadhan tahun ini? Syarat-Syarat Itikaf dan Rukunnya      Di antaranya, Muslim/Muslimah, Dewasa (mumayyiz),  Bersih dari hadas kecil (berwudhu terlebih dahulu), Bersih dari hadas besar (haid atau nifas), Dilakukan di Masjid (baik masjid jami’ yang dilakukan sholat berjama’ah), Berniat melakukan i’tikaf karena Allah. Spirit itikaf menggapai Lailatul Qodar Dalam fiqh sunnah Sayid Sabiq 1/473 menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang waktu lailatul qodar. Ada yang menyebutkan malam 21, 23, 25 ,27, 29. Ada juga yang berpendapat bahwa waktu lailatul qodar berpindah pada malam ganjil di sepuluh malah terakhir. Namun pendapat mayoritas adalah malam 27. Untuk itu mari Kita cari dan gapai dengan memaksimalkan i’tikaf pada 10 malam terakhir Ramadhan khususnya pada malam ganjil. Carilah lailatul qodar pada malam ganjil, sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan (HR. Bukhari) Hal-hal yang di Sunnahkan Ketika Itikaf      Pertama, Memperbanyak Dzikir, Tasbih, Tahmid, Takbir, Istiqfar, Shalawat, dll. Kedua, Membaca  Al-Qur’an, tadabur Al-Qur’an, khotmul Al-Qur’an. Ketiga, Mempelajari ilmu lain seperti Hadist Nabi, Buku-buku Tafsir. Hal-hal yang membatalkan itikaf      Pertama, Keluar dari Masjid tanpa ada keperluan walau hanya sebentar. Kedua, Murtad, karena bisa menghilangkan syarat diterimanya amal. Ketiga, Hilang akal karena gila atau mabuk. Keempat, Haid atau Nifas. Dan Kelima, Berhubungan suami istri. Fenomena itikaf menguat kembali di Zaman Now Realita i’tikaf dalam lintasan sejarah mengalami penurunan. Namun Alhamdulillah  fenomena zaman now mulai hidup kembali di Indonesia khususnya di Jabodetabek wa bil khusus di Kota Depok sudah banyak masjid yang berinovasi dalam melaksanakan i’tikaf dengan mengisi kegiatan kajian ba’da tarawih, Tilawah Al-Qur’an, Qiyamullail, Khotmul Al-Qur’an, dll bahkan fasilitasi ifthor jama’i hingga sahur bersama guna meramaikan dan menghidupkan 10 malam terakhir. Bahkan selain hal tersebut diatas ada berapa masjid di Depok yang melaksanakan Tarawih 1 Juz per malam (One Night One Juz/ ONOJ) sejak awal Ramadhan, salah satunya Masjid Al-Hikmah Cipayung Depok.       Barang siapa memulai kebiasaan yang baik dalam Agama Islam, kemudian kebiasaan baik itu dilanjutkan setelahnya (olehorang lain, maka ia mendapat pahala, tanpa mengurangi pahala orang yang melakukannya (HR. Muslim) Semoga fenomena ini terus menguat setiap tahunnya dan Para DKM/ Takmir yang Perintis dan Penggagas kegiatan i’tikaf di Masjidnya terus mengalir pahalanya. Penulis sering mengistilahkan dengan Multi Level Pahala (MLP) bagi . Wallahu alam bish-showab. (san)

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB