RUBIAKTO/RADAR DEPOK BANDING: Kuasa Hukum bos First Travel, Rony Setiawan ajukan banding, dan mengklaim aset First Travel mencapai Rp300 miliar.DEPOK - Pengacara bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki mengklaim aset-aset yang dimiliki kliennya tersebut mencapai Rp300 Miliar.
Karenanya, pengacara hari ini mengajukan banding. Salah satunya untuk mengetahui aset-aset First Travel versi kejaksaaan.
“Makannya kami mengajukan banding. Kami menolak amar putusan sekaligus meminta daftar aset dari kejaksaan. Setelah itu baru tahu berapa jumlah dari mas Andika sendiri daftar asetnya,” kata Tim Pengacara Bos First Travel, Rony Setiawan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (5/6).
Rony mengatakan, sampai sekarang pihaknya mengaku belum menerima daftar aset Andika Cs dari Kejaksaan.
“Kami tanyakan tapi katanya nanti dulu, nanti dulu,” sambung dia.
Rony melanjutkan, tim pengacara juga masih berupaya mendata harta yang dimiliki First Travel. Sejauh ini, perhitungannya ada Rp300 miliar. Itu gabungan dari harta bergerak dan tidak bergerak.
“Menurut pembicaraan dengan mas Andika aset itu sekitar Rp300 miliar. Itu belum di akumulasikan, data valid ini masih kita proses, dan diminta di kejaksaan,” kata Rony.
Tim pengacara bos First Travel menolak atas amar putusan majelis hakim beberapa waktu lalu. “Kami datang ke Pengadilan Negeri Depok ini, kita mengajukan akta banding sekaligus registrasi untuk kuasa banding,” terang dia.
Rony menyampaikan beberapa poin pertimbangan mengajukan banding. Utamanya persoalan aset.
“Tentunya aset yang akan kita perjuangkan, tujuannya untuk memberangkatkan jamaah yang tertunda,” terang dia. (rub)