utama

Menang Gugatan, Korban Cijago di Depok Sujud Syukur

Selasa, 24 Juli 2018 | 10:46 WIB
RICKY/RADARDEPOK
BERSYUKUR : Warga melakukan sujud syukur di pelataran PN Kota Depok, karena menang dalam sidang gugatan pembebasan lahan Tol Cijago sambil disaksikan kuasa hukumnya, Mukhlis Effendi kemarin. DEPOK - Sejumlah warga Kelurahan Kemirimuka, Beji, yang terkena pembebasan lahan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) seksi II tak bisa menyembunyikan rasa haru usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok membacakan putusan, kemarin. Hakim Ketua, Sobandi mengabulkan gugatan warga atas ganti rugi lahan dan bangunan yang terkena imbas pembuatan tol. Saking senangnya, selepas sidang, warga melakukan sujud syukur di pelataran PN Kota Depok. “Mengabulkan gugatan para penggugat yang besarnya lima jutaan dari luas tanah 6.600 meter persegi, sama dengan Rp33 miliar lebih,” kata Sobandi membacakan putusannya. Ia melanjutkan, masih dari pembacaan putusan, masih ada upaya hukum 14 hari untuk naik banding, baik penggugat maupun tergugat. "Kalau (putusan) diterima, ya selesai," ujarnya. Kuasa hukum warga, Mukhlis Effendi mengaku, senang dengan hasil yang dibacakan hakim. Dia menjadi pengacara bagi 34 kepala keluarga, korban Tol Cijago Seksi II. Lebih lanjut, pria yang akrab disapa ME ini mengaku turut merasakan kegembiraan warga. Karena memang perjuangam warga atas lahan dan bangunannya sudah berlangsung lama. Delapan tahun. “Alhamdulillah, bersyukur kepada Allah SWT. Kalau rezeki tidak akan kemana. Saya berharap pada pihak tergugat yakni Pemkot Depok dan BPN tidak banding karena sudah dibuktikan secara hukum,” ujarnya. Dia juga ingin, pihak tergugat dapat melunasi kewajiban kepada warga, dengan segera membayar hak warga. "Hal ini bukanlah aset pemerintah daerah berdasarkan bukti dan para saksi. Karena itu kita bisa memenangkan perkara ini," tegasnya. Masih di tempat yang sama, salah seorang warga, Pungut Sutisna merasa bersyukur atas hasil ini. "Saya sejak 2010 mengurusnya. Alhamdulillah pada hari ini ada putusan. Terima kasih kepada Pak Mukhlis dan jajaran majelis hakim,” pungkasnya.(cky)

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB