utama

Pemilih Ganda Depok 4.712

Kamis, 13 September 2018 | 10:45 WIB
RICKY/RADAR DEPOK
RAKOR : Komisioner KPU Kota Depok, Bawaslu Kota Depok dan perwakilan Parpol saat menggelar Rakor Pencermatan DPT di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Raya Kartini no.19 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Rabu (12/9). DEPOK–Adanya dugaan 25 juta suara pemilih ganda, juga berimbas di Kota Depok. Kemarin, berdasarkan rapat koordinasi (Rakor) KPU Kota Depok bersama Bawaslu Kota Depok. Didapati sedikitnya 4.712 data ganda. Adanya dugaan tersebut, akhirnya akan melakukan pencermatan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019. Menggelar rapat koordinasi (Rakor) pencermatan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 di kantor KPU Kota Depok, Jalan Raya Kartini no.19 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Rabu (12/9). Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati menyebutkan, menindaklanjuti Pleno DPT di KPU RI 5 September 2018, dan atas rekomendasi Bawaslu RI. KPU RI mengeluarkan SE 1033, agar KPU Kabupaten/kota melakukan rapat koordinasi bersama Parpol dan Bawaslu. Untuk melakukan pencermatan terhadap data ganda. “Ada tiga macam data pencermatan yang kami verifikasi, pertama rekomendasi Bawaslu tentang dugaan data ganda, kedua KPU Depok bersama PPK PPS melakukan self assesment terhadap DPT, dan ketiga masukan dari Parpol,” kata Titik setelah Rakor pencermatan data DPT di kantor KPU Kota Depok, Jalan Raya Kartini No19 Kelurahan Depok, Pancoranmas kemarin. Kepada Harian Radar Depok, lanjut Titik untuk kategori yang ketiga di Depok nihil. Namun, parpol seluruhnya mempercayakan proses tersebut dilakukan maksimal pencermatannya oleh KPU dan rekomendasi Bawaslu. Menurutnya, ada dugaan data ganda sebesar 4.712 dari Bawaslu di tingkat Kota Depok, yang sedang KPU Kota Depok lakukan pencermatan di internal. “Kemudian 13 September KPU Depok akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pencermatan DPT Bersama Parpol, Bawaslu dan Disdukcapil,” terang Titik. Menurutnya, kegandaan terjadi karena berbagai faktor, pertama faktor teknis dalam menginput pemilih di TPS, kedua disebabkan faktor mobilitas penduduk yang menyebabkan data faktual muncul lebih dari sekali.  Ia mencontohkan, dugaan data ganda bisa terjadi seperti nama dan NIK sama, tapi tanggal lahir berbeda, kemudian nama dan tanggal lahir sama, tapi NIK berbeda, atau nama, tempat dan tanggal lahir sama namun alamat berbeda. “Kami pun menyambut baik proses pencermatan DPT ini dalam rangka untuk menyusun daftar pemilih yang akurat. Mengelola sebuah data besar versus menyesuaikan dinamika masyarakat perkotaan yang kompleks,” ucapnya. Titik menilai, pencermatan DPT juga sekaligus sebagai upaya pencegahan, agar tidak ada sengketa data pemilih. Oleh karena itu, pencermatan ini hendaknya bukan hanya dilakukan KPU, Parpol dan Bawaslu, tetapi masyarakat pun harus ikut mengecek. “Apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih pemilu 2019 atau belum.  UntUk memgecek DPT bisa mengunjungi laman KPU www.datakpu.go.id,” tegasnya. Sementara, Komisioner Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan pencermatan terhadap DPT Pemilu 2019 tingkat Kota Depok, pihaknya menyampaikan ke KPU. Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Kota Depok ini melanjutkan, berdasarkan dokumen berita acara pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP dan berita acara pleno penetapan DPT Pemlilu di tingkat KPU Nomor 346/OO.03.1-BA/3276/KPU-Kot/VIII/2018, dengan rincian 11 kecamatan, 63 desa/keluarhan, 5754 TPS, sebanyak 1.291.297 pemilih. “Dimana pemilih laki-laki sebanyak 642.031 dan pemilih perempuan 649.266,” kata Dede. Berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan Bawaslu Kota Depok terhadap by name by addres DPT Pemilu 2019, terdapat pemilih ganda sebanyak 4.712 pemilih. Kemudian, tidak memenuhi syarat sebanyak 17 pemilih. Untuk itu, sambung Dede, pihaknya merekomendasikan KPU Kota Depok untuk melakukan pencermatan, dan penelitian secara faktual terhadap data pemilih yang masih bermasalah di DPT yang telah ditetapkan. “Bilamana benar ditemukan adanya kegandaan data pemilih dan masih terdapatnya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Maka Bawaslu Kota Depok merekomendasikan untuk dilakukan perubahan terhadap BA rekapitulasi dan penetapan DPT  Nomor 346/OO.03.1-BA/3276/KPU-Kot/VIII/2018 yang telah ditetapkan 21 Agustus 2018,” ucap Dede. (cky)

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB