utama

Mencari Kebenaran Peluru Nyasar

Rabu, 24 Oktober 2018 | 11:31 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
UJI BALISTIK SENJATA API : Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan usai uji balistik senjata api Glock 17 di lapangan tembak Mako Brimob, Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, kemarin. DEPOK - Kebenaran senjata Glock 17 dengan peluru kaliber 9x19 mm yang menembus Gedung DPR RI, diuji coba kemarin. Berdasarkan tes tersebut, polisi meyakini peluru dan senjata dengan jenis tertentu dapat menembus kaca tebal, meski ditembakkan dari jarak 2.000 meter atau dua kilometer. "Kita lakukan uji balistik terkait penggunaan senjata Glock 17, dengan peluru yang ditembakkan kaliber 9 milimeter dan berat 115 Gram produksi TMC," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Lapangan Tembak Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok kemarin. Argo menuturkan, uji balistik tersebut menyasar sebuah sasaran tembak  berjarak 300 meter. "Kita akan buktikan, dengan jarak seperti ini apakah tembakan akan melesat. Sasaran itu kita buat dari kaca dilapisi oleh triplek ukuran tiga milimeter," bebernya. Setelah dibuktikan, senjata api Glock 17 ternyata mampu menembus sasaran yang berjarak kurang lebih 300 Meter. Hal tersebut dibuktikan saat uji balistik di Lapangan Tembak Mako Brimob. Pantauan di lapangan, penembak dari korps Brimob meletuskan senjata api laras pendek tersebut sebanyak delapan kali. Peluru berkaliber 9 milimeter tersebut melesat, dalam hitungan detik. Dan tepat menembus sasaran tembak berupa kaca yang dilapisi tiga triplek ukuran 18 milimeter. Bahkan, pelor tersebut juga sempat mengenai ban yang ada di belakang sasaran. "Bisa dilihat penembak, memang membutuhkan beberapa kali tembakan hingga pulurunya tembus ke kaca dan triplek jaraknya juga jauh kan. Kaca tidak pecah, tapi bolong," terang Argo. Perwira Melati Tiga itu menuturkan, senjata api tersebut biasa digunakan untuk jarak dekat sekitar 30-40 meter. Namun, saat ini pihaknya membuktikan dengan jarak yang sama. Ternyata peluru tersebut bisa lepas ke sasaran yang jauh. "Jadi, dimungkinkan bila ditembakkan jarak jauh, peluru bisa kemana-mana," katanya. Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi, yang ikut hadir, memastikan insiden peluru nyasar ke Gedung DPR terjadi bukan karena disengaja. "Kita dari yang langsung ada di gedung bisa memahami bahwa seungguhnya jarak tembak glock 17 yang dipakai dalam peristiwa 15 Oktober itu gen 4 nya, dengan peluru yang sama 9 milimeter dengan posisi yang sama ya. Artinya tingkat sasaran tembak dan perpecahannya tak jauh berbeda," ujar Aboe Bakar. Menurut Aboe Bakar dengan jarak dan peluru yang sama dapat menembus objek seperti yang ada di gedung DPR. Hal ini menurutnya, membuktikan bahwa tembakan nyasar itu terjadi karena kesalahan tersangka saat latihan. "Saya kira ini sudah membuktikan bahwa yang mengatakan bisa sasaran lain itu menjadi tidak benar, dan artinya merupakan kesalahan dalam latihan di lapangan," tegasnya. Sementara itu, Kasubdit Senjata Api Puslabfor Mabes Polri, Kompol Arief Sumirat menjelaskan, dalam hal ini yang menjadi pembahasan adalah peroyektil yang mampu menembus sasaran tembak. "Kita bicaranya peluru bukan senjata, senjata hanya alat media untuk meledakkan peluru, jadi ini menggunakan peluru 9x19. Apapun senjatanya bisa mencapai jarak sejauh ini, kebetulan tersangka menggunakan senjata Glock 17," bebernya. Menurutnya, peluru yang digunakan dalam uji coba tersebut tergolong mematikan. Pasalnya, ditembakkan dalam keadaan otomatis. "Jadi kalau satu-satu (manual) itu kita bisa mengira-ngira, kita tahan tangan udah siap. Tapi, kalau otomatis itu langsung keluar banyak semua, dan pasti akan terarah ke atas," paparnya. Arief menerangkan, berbagai tipe peluru yang biasa digunakan pada senjata otomatis maupun manual, pada dasarnya pemakaian, daya ledaknya maupun jangkauan semuanya sama. "Yang membedakan itu medianya (senjata), kalau magazine sekali tekan bisa keluar semua (pelurunya). Jenis - jenis senjata juga kan berbeda-beda," bebernya. Sebelumnya, polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu IAW dan RMY karena diduga lalai. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu pucuk senjata api jenis glock 17, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19. Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40.(irw)

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB