DEPOK – Biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah ditanggung pemerintah pusat. Sedangkan masyarakat hanya dibebankan biaya administrasi, seperti materai hingga patok. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Sutanto.
Sutanto menyebutkan, dari pemerintah pusat per bidangnya dibiayai sekitar Rp900 ribu per bidangnya.
“Kewajiban masyarakat, hanya Rp150 ribu. Pembuatannya, memakan waktu paling lambat satu tahun anggaran. Tergantung kelengkapan berkas pemohon yang sampai pada BPN,” tutur Sutanto kepada Radar Depok.
Jika berkas lengkap dan sampai ke BPN, lanjut Sutanto, proses paling cepat itu satu bulan sudah jadi. Tetapi, paling lambat semua sertifikat bakal dirampungkan di akhir bulan. Dari 30 ribu bidang tanah yang didaftarkan pada program PTSL tahun ini, 20 ribu lebih sertifikat di antaranya sudah selesai dibuat.
Sisanya masih terus dikebut pembuatannya. Setelah PTSL 2018 selesai dibuatkan, BPN mempersiapkan diri untuk program PTSL tahun depan. Dan rencananya kuota sertifikat bakal lebih banyak, tiga kali lipat dibanding tahun ini.
“Tahun depan pemerintah pusat memberikan kuota 60 ribu bidang untuk Depok, ditambah Walikota Depok mau menambah 40 ribu kuota, total jadi 100 ribu bidang. Jadi kami akan fokus mendata bidang untuk PTSL tahun Depan,” tegas Sutanto.
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Fraksi PKS, Qurtifa Widjaja menilai, pelaksanaan PTSL di Kota Depok berjalan cukup baik. Sosialisasi yang dilakukan Pemkot Depok ke masyarakat memberi kelancaran dalam proses program PTSL.
“Program PTSL ini cukup meringankan beban masyarakat dalam mendapatkan alas hukum yang jelas atas tanahnya. Saya lihat warga Depok antusias dalam mengikuti PTSL ini,” ujar Qurtifa kepada Radar Depok.
Dia menambahkan, ke depanya perlu dibuat PTSL Center agar masyarakat bisa lebih mudah dalam mengakses informasi terkait PTSL. ”Perlu dievaluasi prosedur yang membuat proses PTSL menjadi lambat, atau warga jadi enggan memanfaatkan program itu. Adanya PTSL Center nantinya masyarakat bisa mengakses informasi dan berkonsultasi terkait kewajiban yang harus dipenuhi dalam mengurus PTSL,” tutup Qurtifa. (dra)